GORONTALO, HARIANPOST.ID- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Gorontalo diberi penguatan keterbukaan informasi menyangkut Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah pada bimbingan teknis di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu (28/2/2024). Materi disampaikan oleh Kepala Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe.
“Setiap tahun pengadaan barang dan jasa menjadi trending topic di sejumlah media. Apalagi ketika ada pengadaan yang strategis, pasti senantiasa diburu oleh pewarta. LKPP sudah mengeluarkan edaran terkait informasi yang bisa diakses dan data apa saja yang harus dirahasiakan,” kata Sultan.
Sultan menjelaskan, keterbukaan informasi PBJ mengacu pada Keputusan PPID Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik LKPP. Sedangkan untuk informasi dikecualikan diatur dalam keputusan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan Dokumen PBJ LKPP.
“Keterbukaan informasi PBJ bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, mendorong partisipasi masyarakat, meminimalisir praktik korupsi, serta menjamin kepentingan publik,” tuturnya.
Adapun data PBJ yang termasuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP) antara lain Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal, dan informasi mengenai Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Selain itu ada pula informasi mengenai petunjuk penggunaan E-Purchasing dan katalog elektronik, serta informasi pengumuman pencantuman produk pada etalase katalog elektronik.