Polres Boalemo Tetapkan Oknum ASN Puskesmas Paguyaman Jadi Tersangka, Ini Penyebanya

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Polres Boalemo gelar Prees Conference terkait kasus dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh oknum ASN tenaga kesehatan Puskesmas Paguyaman, Taufik Y. Nur kepada seorang anggota Polri Rahmad Duhe, Jumat 8 November 2024.

Terkait hal itu Kasat Reskrimum Iptu Saiful Djakatara SH dalam Press Conference mengatakan bahwa, di mana sebelumnya penyidik Polres Boalemo telah menetapkan tersangka Rahmad Duhe alias Dandi yang bertugas sebagai anggota Polri sudah memperoleh kekuatan hukum atau vonis oleh hakim pengadilan negeri boalemo dan saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan Boalemo.

Terlepas dari itu Iptu Saiful juga menjelaskan terkait peristiwa penganiyaan ini sebelumnya Polres Boalemo melalui SPKT telah menerima 2 laporan yang sama pada TKP yang sama pula serta waktu yang sama. Alhasil dari kejadian tersebut Polres Boalemo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas 2 laporan tersebut.

” Terkait laporan dari orang tua Rahmat Duhe bahwasanya pada hari Rabu tanggal 17 april 2024 pukul 18:30 mendapat informasi dari ponakan yang benarma LK bahwa Rahmat Duhe telah memukul orang tepatnya di Puskesmas Molombulahe kec. paguyaman Kab. Boalemo. Namun menurut informasi dari Rahmat Duhe bahwa dirinya telah di keroyok oleh masyarakat setempat dengan cara memukul sambil mengikat kedua tangan dan kakinya hingga tidak berdaya,” ujar kasat Reskrimum Polres Boalemo.

Terlebih dirinya menyampaikan bahwa dari kasus tersebut oknum tenaga kesehatan Taufik Y. Nur di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boalemo.

” Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh Polres Boalemo bahwasanya Oknum PNS telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Anggota Polri Rahmat Duhe, dan saat ini juga dirinya di tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *