GORONTALO- Polres Boalemo, melakukan penahanan terhadap tersangka DK, mantan kades Tanah Putih, Dulupi, Boalemo, atas dugaan perkara korupsi Dana Desa (DD) Tanah Putih 2018, pembangunan Jalan Usaha Tani(JUT).
Diketahui tersangka DK, sempat mangkir sehari dari panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Boalemo. DK akhirnya, pada Rabu (22/6) Kemarin, menghadap meja Tipidkor.
Tak sendiri, DK didampingi penasihat hukumnya, Rahayu Wahyuni Hasan. Usai dihujani beberapa pertanyaan, DK, kemudian langsung ditahan di Mako Polres Boalemo.
“Alhamdulillah, sesuai janjinya, DK tetap kooperatif memenuhi panggilan penyidik,”kata Kasat Reskrim Polres Boalemo IPTU Saiful Kamal S.T.K., S.I.K, melalui Kanit Idik III Tipidkor, IPDA Budi Abdul Gani SH.
Mangkirnya DK, Kata IPDA Budi Abdul Gani, karena ternyata yang bersangkutan masih menghadiri acara kedukaan. Namun, sejauh ini yang bersangkutan masih dianggap kooperatif dalam proses hukum.
“Proses hukum sesuai Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3, lebih Sub Pasal 8, undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipidkor, jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipidkor, jo Pasal 55 KUH Pidana,”pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya penyidik menetapkan dua orang tersangka pada dugaan perkara korupsi ini. Masing-masing mantan Kades DK, dan pula mantan Kaur Pembangunan Desa Tanah Putih, MY.(Harpos)