BOALEMO,HARIANPOST.ID- Polres Boalemo kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank SulutGo ( BSG), Cabang Boalemo, Gorontalo. Senin (11/7)
Setelah mantan Kepala Cabang (ET), kini giliran RM dan EP yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang merugikan Negara hingga Miliyaran Rupiah itu.
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), RM langsung ditahan di Sel Mako Polres Boalemo. Sedangkan EP, diketahui memang sedang menjalani masa hukuman kasus lain, di Lembaga Pemasyarakatan, di Gorontalo.
Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Saiful Kamal, S.T.K.,S.I.K, ketika dikonfirmasi, membenarkan hal ini. Penetapan tersangka tersebut, sebagai tindaklanjut atas perkara yang menyeret mantan Pimpinan BSG Boalemo ET.
“Jadi memang benar, malam ini kami melakukan penahanan terhadap satu tersangka lainnya, yaitu RM, atas kasus korupsi pada BSG yang sedang kami tangani. Ada dua yang tersangka malam ini, satunya lagi, memang sedang menjalani masa hukuman di Lapas. Sehingga, total tersangka saat ini, berjumlah 3 orang,”kata IPTU Saiful Kamal.
Pada pemeriksaan terungkap modus yang dilakukan tersangka RM dalam perkara yang merugikan negara Rp 37 Miliar ini yakni selain membantu proses pemberian fasilitas kredit, juga yang bersangkutan telah menggunakan dana tiga fasilitas kredit, dengan total Rp 2,9 Miliar.
“Sedangkan tersangka EP, sama modusnya dengan tersangka RM, yaitu memberikan fasilitas kredit. Yang bersangkutan juga dimintai pertanggungjawaban hukum, karena telah menggunakan dana kredit sebesar Rp 9 Miliar. Pasal yang kita terapkan terhadap 2 tersangka ini, yaitu Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 55 KUH Pidana Tipidkor. Nah ini, kami akan urai peran masing-masing di dalam berkas perkara,”ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani SH, dikonfirmasi terpisah, memastikan masih akan mengungkap tersangka lain.Dalam perkara yang mendapat asistensi langsung dari KPK-RI dan Subdit IV Tipidkor Mabes Polri ini. Artinya, bukan hanya tiga orang saat ini.
“Akibat perbuatan 3 tersangka ini, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 37 Miliar, dan dari ketiganya, kami sudah bisa urai, bahwa yang bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran sebesar Rp 21 Miliar itu, adalah tersangka ET, yang kedua inisial EP, Rp 9 Miliar, dan yang ketiga RM, yang kita tahan malam ini, sebesar Rp 2,9 Miliar,”ungkap IPDA Budi Abdul Gani.
Ia menambahkan, adapun untuk rencana tindaklanjut perkara ke depan, yakni merampungkan berkas untuk tiga tersangka saat ini. Di samping itu, pihaknya juga akan intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, yang tak lain, tujuannya guna percepatan penyelesaian perkara.
“Terkait upaya penyelamatan keuangan Negara dalam dugaan kasus ini, memang dalam ketentuan kontruksi Pasal, disitu kami lapis dengan Pasal 18 terkait dengan uang pengganti. Dan ini juga kami bangun komunikasi dengan teman-teman yang ada di JPU. Selain JPU, juga dengan teman-teman di BSG untuk penyelamatan aset, atau penyitaan aset dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara,”pungkasnya.(C.01)