Polda Gorontalo PTDH Tiga Oknum Polisi, Ini Penyebabnya !

GORONTALO, HARIANPOST.ID- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga oknum anggota Polda Gorontalo, bertempat di Lapangan Mapolda Gorontalo. Senin, (10/10/22).

Ketiga oknum anggota tersebut sebelumnya telah melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan putusan inchrah, dimana Briptu Mohammad Reza Tangahu dan Bripda Alan Moluoyo terlibat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan untuk, Brigpol Ronawati Umar terlibat tindak pidana penipuan.

Oleh sebab itu, berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ketiganya dinyatakan secara sah telah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH).

Kapolda Helmy dalam arahannya mengatakan bahwa tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan, sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian sehingga terdapat keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).

 “Kita harus berani memberikan penilaian terhadap kinerja personel secara transparan, dimana yang berprestasi patut diberikan penghargaan atau reward, dan bagi yang melakukan pelanggaran / penyimpangan harus diberikan sanksi atau punishment,”tegas Helmy.

Ia mengatakan, bahwa tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang melanggar merupakan wujud implementasi dari kebijakan Kapolri Transformasi menuju Polri yang Presisi.

“ Tindakan tersebut akan terus kita lakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan kita dalam mendukung program prioritas kapolri yang presisi melalui transformasi menuju sdm yang unggul dengan harapan kinerja organisasi dan pengabdian anggota polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta menjadikan polri sebagai salah satu lembaga penegakan hukum yang disegani dan dicintai masyarakat,”kata Alumnus Akpol 1993 tersebut.

Namun demikian, Kapolda Helmy tidak akan ragu memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi.

“Kepada anggota yang berprestasi, maka saya akan berikan penghargaan. penghargaan tersebut dapat berupa  promosi jabatan, diberi kesempatan untuk melaksanakan pendidikan maupun penghargaan lainnya,” ujarnya.

Lanjut Jenderal Bintang Dua tersebut, berpesan kepada seluruh anggota untuk senantiasa disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya masing-masing serta menjauhkan diri dari tindakan perkeliruan yang dapat menurunkan citra Polri.

“Tentunya, kita berupaya semaksimal mungkin menghindari  terjadinya hal-hal yang bersifat hukuman, untuk itu harus senantiasa waspada dan hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewajiban kita masing-masing. Pemberhentian dari dinas kepolisian dalam bentuk ptdh ini dapat dijadikan renungan bagi seluruh anggota Polri, bahwa pimpinan Polri tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap  anggota polri yang melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan apapun pangkat dan jabatannya,” pungkasnya.(PG-Harpos)