HARIANPOST (Pohuwato)-Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa menyampaikan bahwa Undang -Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana – rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.
sebagai konsekuensi tindak lanjut dari pelaksanaan amanat undang – undang tersebut kata Suharsi, setiap daerah diwajibkan menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka panjang 20 tahun (RPJPD) jangka menengah 5 tahun (RPJMD) dan jangka pendek 1 tahun (RKPD).
“Sedangkan Sebagai langkah operasional di tingkat perangkat daerah, berkewajiban untuk menyusun dokumen perencanaan jangka menengah 5 tahunan berupa Rencana Strategi (Renstra) perangkat daerah dan dokumen perencanaan tahunan berupa Rencana Kerja (RENJA) Perangkat daerah,”terang Suharsi
Hal tersebut disampaikan Suharsi saat memimpin rapat finalisasi Renstra yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati, Sekretaris daerah, dan Pimpinan OPD serta camat. Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati. Senin (13/9).
Suahrsi menekankan kepada pimpinan OPD untuk memahami tujuan dan sasaran indikator pembangunan daerah.
“Untuk itu pada kesempatan ini saya sampaikan pada pimpinan perangkat daerah, bahwa pahami tujuan, sasaran, indikator pembangunan yang telah dijabarkan dalam RPJMD, sehingga kita dapat satu kesamaan persepsi, dan Pola pikir untuk menentukan langkah – langkah strategis yang paling efektif untuk mewujudkan Pohuwato Sehat Maju Sejahtera,”tegas Suharsi Igirisa. (D.01)