Petani Plasma Sawit Tuntut Keadilan, Pemkab Boalemo Diminta Bersikap

BOALEMO, HARIANPOST.ID– Dua belas tahun beroperasi di Kabupaten Boalemo, perusahaan kelapa sawit PT. Agro Artha Surya yang beralamat di Desa Pangea Kecamatan Wonosari setiap tahun mengelontorkan anggaran bagi hasil ke Pemda Boalemo sekitar 7 miliar setiap tahun.

Angka sebesar itu berbanding terbalik dengan petani plasma, dimana mereka para petani hanya menerima bagi rugi dari lahan mereka setiap 3 bulan oleh perusahaan tanpa rincian invoice yang jelas.

Terkait hal itu, Ketua Garda Satu Provinsi Gorontalo, Kisman Abubakar geram, karena ketidakadilan yang dilakukkan oleh perusahaan kelapa sawit dalam hal ini PT. Agro Artha Surya.

Bahkan, Kisman Abubakar menilai ketidakadilan oleh perusahaan tersebut kepada petani plasma ini jutru di diamkan oleh Pemda Boalemo mereka seakan tutup mata akan hal ini karena sudah menerima sekitar 7 miliar setiap tahun.

“Kami sudah melakukkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan semua pihak unsur pemerintahan dan perusahaan. Apalagi pihak perusahaan diberikan waktu 3 bulan untuk melengkapi dokumen perijinan. Kami sepakat dokumen perijinan dari perusahaan harus di evaluasi dan juga kami meminta kepada unsur pemerintah agar mengatur ulang MOU atau kesepakatan kembali pembayaran bagi hasil dari lahan kebun sawit antara pihak petani plasma dan pihak perusahaan PT. Agro Artha Surya,” tutur Kisman Abubakar.

Kisman juga minta kesepakatan bagi hasil untuk lahan petani plasma agar dilakukkan evaluasi. Karena selama ini pihak petani plasma merasa dirugikan dengan ditambahnya invoice perhitungan bagi hasil tidak diberikan kepada petani.

“Jangan hanya Pemda Boalemo yang menerima bagi hasil sekitar 7 miliar setiap tahun, namun pemilik lahan petani plasma hanya mendapatkan bagi rugi” pinta Kisman Abubakar.