Perusahan Sawit di Boalemo Tak  Bayar Pajak Daerah, Deprov Gorontalo Geram

GORONTALO HARIANPOST.ID- Anggota komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea sangat kecewa kepada perusahan Sawit PT. Agro Artha Surya lantaran tidak memberikan kontribusi pajak terhadap daerah.

Adhan menjelaskan, selaku perusahaan yang menggunakan air permukaan, seharusnya ikut membayar pajak sebagaimana diatur dalam Perda (Peraturan Daerah).

” Jika tidak mau mengikuti aturan daerah lebih baik segera angkat kaki saja di Provinsi Gorontalo ” Ujar Adhan Dambea pada rapat  Kerja bersama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Biro Hukum Setda Provisi Gorontalo, Dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Rabu (10/01/2024).

Lanjut kata Adhan, petugas pemerintah Provinsi Gorontalo telah berulang kali mendatangi perusahaan tersebut,berlokasi di Kecamatan Wonosari tapi hanya mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan. Yakni tidak digubris oleh perusahaan 

“ Kita komisi I tegas Perusahaan begini modelnya perlu kita tertibkan jangan hanya merusak Gorontalo, untungnya mereka bawa tetapi daerah tidak punya apa-apa justru kerusakan yang ditinggalkan,” Jelas Adhan.

Sebelumnya Kepala Dinas PM-PTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim menyampaikan perusahaan milik dari Artalyta Suryani telah berulangkali diingatkan untuk membayar pajak daerah.

“Sudah beberapa kali diingatkan karena ini dampaknya untuk PAD, dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi, Biro Keuangan juga sudah turun kesana, bahkan diduga perusahaan ini tidak pernah menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal),” Pungkasnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *