POHUWATO, HARIANPOST.ID – Permohonan intervensi yang dilayangkan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, Pohuwato, atas gugatan IUP KUD Dharma Tani yang dilayangkan Nurlaila Kadji dan Safitri, ditolak Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis, 23 November 2023.
“Menolak permohonan para pemohon Intervensi seluruhnya’, Menghukum Para pemohon Intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil,” bunyi amar putusan sela
Seiring dengan hal tersebut, gugatan IUP KUD Dharma Tani pun memasuki agenda lanjutan yakni mediasi, yang dijadwalkan dilaksanakan pekan depan.
Menghadapi agenda mediasi itu Kuasa Hukum penggugat IUP KUD Dharma Tani,Irfan Slamet Bano mengaku siap untuk menghadapi lanjutan perkara dengan agenda mediasi tersebut.
“Putusan sela dari pemohon intervensi ditolak, kami kuasa hukum siap Untuk menghadapi agenda sidang selanjutnya yakni mediasi,” kata Irfan Slamet Bano
Selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh penggugat, Irfan sendiri sudah menyatakan kesiapannya sejak awal dalam menghadapi para pihak tergugat termasuk pihak tergugat Intervensi.
“Pada intinya sejak awal adanya permohonan intervensi kami selaku kuasa hukum sangat siap untuk menghadapi para pemohon intervensi,”tegasnya menyatakan kesiapan.