Perkuat Sinergitas dan Tupoksi , Satpol PP Provinsi Gorontalo Gelar Rakor PPNS

Manado – Harianpost.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Gorontalo, Masran Rauf membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) se Provinsi Gorontalo, di Hotel Travelo Manado Kamis, (23/2/223).

Diketahui, kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah Pemateri handal di bidangnya. Yaitu Korwas PPNS Polda Gorontalo, Biro Hukum, Balai Pengawasan Obat dan Makanan.

Pada kesempatan itu, Kasatpol Provinsi Gorontalo, Masran Rauf mengatakan kegiatan ini merupakan upaya Peningkatan Sinergitas PPNS Satuan Polisi Pamong Praja melalui Seksi Penyidikan dan Penyelidikan memperkuat sinergitas dan Tupoksi PPNS di Provinsi Gorontalo.

 “Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun komunikasi dan koordinasi dalam rangka penegakan Perda dan Perkada di Provinsi Gorontalo termasuk di Kabupaten dan Kota,” Kata Kasatpol Masran Rauf.

Lanjut Masran, Rakor seperti ini dilaksanakan setiap tahun, dimana Kami meminta masukan penerapan Perda yang sudah diimplementasikan dilapangan.

“Alhamdulillah dalam kegiatan ini peserta yang tidak hadir secara langsung Itu tetap bisa mengikuti meskipun melalui zoom, sehingga tetap maksimal dalam menerima materi,” ucap Masran lagi.

Masran Rauf berharap PPNS ini dalam menjalankan tupoksinya tetap Humanis dan terukur. Serta PPNS tetap menjalankan kolaborasinya dengan TNI dan Polri dalam Pelaksanaan tugas.

Melalui Rakor PPNS ini pula Kepala Satuan Polisi Pamong Praja juga menekankan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan transformasi digital melalui Program Gorontalo Satpol PP Digital.

“Sehingga dalam pelaksanaan, penerapan dan Pengawasan Perda dan Perkada akan lebih mudah,” tutur Masran Rauf.

Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, menyampaikan bahwa Batasan kewenangan dalam Penegakan Perda dan Perkada serta pengawasannya tidak hanya dibatasi pelaksanaannya di Ibukota Provinsi Gorontalo tetapi sampai ke Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

“Contoh yg Kongkrit adalah penerapan Perda Hewan Lepas yang harus disampaikan ke Kasatpol Provinsi padahal di Kabupaten/Kota, Desa dan Kelurahan terdapat Kepala Seksi Trantib yang secara langsung berada di wilayah terdekat,” ucap Masran Rauf.

“Ke depan keberadaan PPNS sudah ada wadah sekretariat dan akan diberikan penguatan berupa prasarana fasilitas tetapi dengan syarat PPNS mampu menunjukkan kinerja dan tupoksi yang nyata dalam Penegakan Perda dan Perundang-Undangan. (Agus)