Perkara Perdis Fiktif DPRD, Kejari Boalemo Diatensi Kejagung

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Perkara hukum dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Boalemo taun 2020 – 2022 itu saat ini sedang dalam tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo. Perkara tersebut juga mendapat atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kemarin kami baru habis di monitoring dan evaluasi sama satgas dari Kejagung, memantau kegiatan kami di bidang pidsus dan kami diminta progresnya setiap saat,” ucap Kepala Kejari Boalemo, Nurul Anwar saat diwawancarai media ini. Jum’at 3 Oktober 2025.

Nurul menegaskan pihaknya berkomitmen dalam mengungkap perkara Perdis fiktif DPRD Boalemo. Tahapan demi tahapan pun telah dilakukan kejaksaan untuk mengungkap perkara itu.

“Dari terget rencana progresnya sudah 60 persen. Insyaallah tiap minggu terus bergerak, dan sudah disampaikan di satgas monev Kejagung Desember di hari Anti Korupsi kami sudah bisa statement,” ungkap Nurul Anwar.

Nuru memastikan bahwa penanganan kasus dugaan perdis fiktif DPRD Boalemo tahun 2020-2022 akan berjalan secara objektif.

“Saya tidak punya beban, selama saya masih di Kejaksaan Negeri Boalemo, saya berkomitmen menuntastkan kasus ini, numun harus dilakukan secara peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana arahan dari pimpinan,” tegas Nurul Anwar.

Diketahui, puluhan saksi pun telah diperiksa, baik itu dibagian sekretariat DPRD Boalemo maumpun pihak lain terkait dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD kabupaten Boalemo tahun 2020-2022.