Perkara BST COVID-19 Mulai Disidangkan, Warga Poptim Harap Kades Terlibat Ikut Diproses Hukum

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Tersangka dalam Perkara hukum penyelewengan Bantuan Sosial Tunai (BST) COVID-19 di Kecamatan Popayato Timur (Poptim), hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Gorontalo. Selasa, 29 Oktober 2024.

Dalam perkara hukum tersebut, diketahui, Polisi Polres Pohuwato hanya menetapkan 2 tersangka pelaku penyelewengan Bantuan BST COVID-19. Yakni eks Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Popayato Timur, Asna Rumpabulu dan eks Kepala kantor POS Lemito, Bofit Susilo. Sementara, dalam perkara tersebut, Kepala – Kepala Desa di Kecamatan Popayato Timur diduga ikut terlibat.

Riak – riak perkara BST ini sendiri mulai muncul pada pertengahan Tahun 2021. Karena terus mendapat desakan, baik dari masyarakat dan DPRD Pohuwato, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato yang saat itu dijabat Achmad Djuuna terus mencari jalan keluar untuk menyelesaikan perkara ini.

Salah satu solusi yang dihadirkan adalah, TKSK Popayato Timur dan Kepala – Kepala Desa menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang BST yang ditilep. Beberapa kepala Desa menolak menyapakati solusi ini, karena merasa dirinya tidak mengambil bantuan yang diperuntukan untuk masyarakat. Sementara Kepala Desa lain langsung menyepakati solusi yang dihadirkan itu.

Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh Harianpost.id, ada Kepala Desa yang sengaja meminta bonus kepada TKSK, terhadap bantuan BST COVID-19 tersebut. Namun sayangnya, Polisi hanya menetapkan 2 tersangka dalam perkara yang telah merugikan masyarakat itu.

Menyikapi masalah ini, pemuda Popayato Timur  Kasmat Toliango menyayangkan proses hukum yang dilakukan Polres Pohuwato. Padahal masalah ini kata Kasmat, sudah berlangsung lama dan baru terungkap pada tahun 2021. Untuk pengungkapannya pun kata dia, terbilang cukup lama.

Harusnya kata Kasmat, Kepala – Kepala Desa di Popayato Timur juga ditetapkan tersangka karena ikut terlibat.

“Kenapa pelaku BST hanya dua orang yang dijadikan tersangka ? Sementara praktek ini berjalan cukup lama, setelah di cek di kantor pos ada yang sudah 8 bulan menerima, tapi uangnya tidak sampai kepada penerima,”ungkap Kasmat dengan nada kesal

Dalam perkara hukum ini menurut Kasmat, tidak hanya melibatkan dua pihak saja. Tapi juga melibatkan Kepala – Kepala Desa. Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang beberapa kali digelar DPRD, semuanya telah terungkap, siapa berperan sebagai apa.

“Kepala Desa ikut terlibat. Jadikan mereka tersangka,” tegasnya

Sehingga dalam persidangan nanti, Kasmat berharap 2 tersangka BST COVID-19 dapat mengungkap peran – peran Kepala Desa dalam penyelewengan Bantuan BST.

“Ini harus diungkap. Semua yang terlibat harus ikut diproses hukum,” harapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *