Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 62, Kejaksaan Tinggi Gorontalo Gelar Seminar Penyalahgunaan Narkotika

GORONTALO, HARIANPOST.ID- Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 62 Tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan kegiatan Seminar Rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan restorative, Senin, 18 Juli 2022.

Kegiatan yang digelar di ruang ujian S3 lantai II gedung pasca sarjana Universitas Negeri Gorontalo itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH., MH.

Dirinya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan didasari dengan rencana aksi pelaksanaan Peraturan tersebut, Jaksa Agung RI menetapkan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Retoratif. Kata Haruna, hal ini adalah sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

” Sebagai pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis Jaksa dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan. Tentu restorative dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku, ” Kata Haruna.

Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah kemanusiaan dan membawa dampak kerusakan multi-dimensional. Menurut Haruna munculnya berbagai kerugian yang dialami oleh bangsa ini tidak hanya kerugian ekonomi dan sosial, tetapi menyebabkan korban meninggal dunia cukup banyak dan melemahannya karakter individu yang berarti juga melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal kehancuran suatu bangsa.

” Karena hampir tidak ada wilayah yang bersih dari kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba. Kondisi darurat yang memperihatinkan in juga terus berkembang siring dengan berjalannya waktu. Bukan Hanya itu, dalam hal penegakan hukum juga menemui berbagai masalah antara lain system peradilan pidana yang Sebagai wujud pelaksanaan instruksi tersebut,” Jelas Haruna.

Jaksa Agung RI telah menetapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Upaya tersebut kata Haruna sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 serta RPJMN 2020-2024 disusun rencana perbaikan system hukum pidana melalui Pendekatan keadilan restorative.

Karena itulah kata dia penghuni Lapas melebihi kapasitas (overcrawding) dan sebagian besar penghuni lapas adalah narapidana tindak pidana narkotika, bersifat lunitif. Sehingga kata Haruna, perlu perhatian khusus dari pemerintah khususnya Aparat Penegak Hukum.

” Berdasarkan data tahun 2022 jumlah penghuni Lapas/Rutan seluruh Indonesia sebanyak278.737 orang, 134.741 orang merupakan narapidana dan tahanan perkara tindak pidana narkotika dan dari jumlah tersebut 119.373 orang merupakan penyalahguna, pecandu dan/atau korban
penyahguna, ” Tegas Haruna.

Berbagai upaya telah dillakukan untuk menekan angka yang tidak sedikit, Kata Haruna salah satunya adalah penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan mengedepankan keadilan dalam pelaksanaan rehabilitasi terdapat kesulitasn utamanya ketersediaan tempat rehabiitasi yang terbatas yang tidak terdapat pada setiap kota/kabupaten.

” Sehingga perlu ada sarana rehabilitasi yang didirikan oleh Kejaksaan dan apabila hal tersebut tepenuhi perlu melakukan perjanjian kerjasa dengan stake holder terkait,” tutup Haruna. (Fai)