POHUWATO, HARIANPOST.ID- Kepergok pacar sedang ngamar bareng wanita lain di salah satu kos – kosan di Marisa, Pohuwato, pacar wanitanya malah dipukuli hingga memar di bagian wajah.
Kejadian tidak mengenakkan itu dialami LL (22) Tahun. Kronologinya, pada Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, LL menerima informasi pacarnya sedang ngamar bareng wanita lain di sebuah kos – kosan tak jauh dari Kantor Camat Marisa.
Mendapat informasi tersebut, dia pun lantas mendatangi kos – kosan yang dimaksud. Saat tiba di kos – kosan, LL melihat sebuah motor yang diketahuinya merupakan motor milik sepupu pacarnya. Dia pun saat itu berinisiatif pergi ke rumah orang tua pacarnya itu untuk menananyakan pacarnya (RS) 23 Tahun.
“Saat itu saya masih ke rumah orangtuanya untuk menayakan keberadaan dia (RS). Baru saya balik lagi di kos situ, dan benar ternyata pacar saya itu ada dengan perempuan lain di kamar,” ujar Koban LL ketika diwawancarai, Senin 11 Juni 2024.
Mendapati RS sedang di dalam kamar milik wanita yang diduga selingkuhannya itu, LL lantas meminta izin kepada wanita tersebut untuk menyelesaikan masalah di antara keduanya.
“Setelahnya, saya di panggil di sebelah, saat saya duduk disitu laki-laki (RS) ini menonjok di bagian wajah, saya dia tempaleng berkali-kali,” cerita LL mengingat kejadian yang tidak mengenakkan menimpa dirinya.
Setelah mendapat perlakuan itu, dia pun memutuska untuk pergi meninggalkan kos – kosan. Saat itu dirinya belum merasakan sakit di bagian wajah karena dipukuli RS.
“Tapi besok harinya muka saya so (sudah) benjol, biru ini muka saya. Dan akhirnya saya berniat melaporkan dia di kepolisian,” terangnya
Sementara itu kuasa hukum korban, ADV Sri Yuliyana Monoarfa,SH, membenarkan kejadian dugaan penganiayaan terhadap klien nya tersebut. Pihaknya pun telah melakukan visum dan melaporkan kejadian itu di Mapolres Pohuwato.
“Pada hari Sabtu Korban datang di LPBH-NU dengan kondisi wajah korban sudah lebam, dan setelah mendengarkan kronologi dari korban, saya menuju Polres Pohuwato dan saat itu juga dilakukan visum kemudian dilanjutkan dengan BAP awal,” urai Yuliyana.
Yuliyana berharap, laporan korban dapat diatensi secepatnya oleh pihak Kepolisian Polres Pohuwato, agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku.
“Kami menunggu tindakan selanjutnya, dan kami terus melakukan pendampingan atas klien kami,” jelasnya