POHUWATO,HARIANPOST.ID- Peringatan tegas datang dari Parlemen Panua. Anggota DPRD Pohuwato Rizal Pasuma soroti Pemerintah Daerah yang dinilai belum memanfaatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan baik.
Dalam situasi menghadapi kebijakan efisiensi anggaran saat ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato kata Rizal, harus gerak cepat, melihat dan memanfaatkan potensi yang dimiliki Pohuwato untuk berkontribusi pada peningkatan PAD.
Sayangnya, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menurutnya, belum maksimal dalam memanfaatkan potensi daerah. Terlebih, terkait kewajiban pajak kendaraan operasional oleh investor yang berinvestasi di Pohuwato.
Selasa kemarin, dalam rapat gabungan komisi DPRD Pohuwato, ia menyoroti masih banyaknya kendaraan operasional PT IGL Group yang menggunakan plat nomor luar daerah. Itu artinya, kontribusi IGL Group dalam hal pajak kendaraan, masih dinikmati oleh daerah lain.
Tidak hanya PT IGL Group. Perusahaan lain, seperti Kencana Group dan PT Merdeka Copper Gold, juga masih banyak yang menggunakan plat nomor luar Gorontalo.
Padahal pada tahun 2023, DPRD Pohuwato bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang berinvestasi di Pohuwato harus menggunakan plat nomor Gorontalo (DM).
“Perda nomor 14 tahun 2023 itu mengamanahkan semua kendaraan operasional perusahaan itu harus plat nomor Gorontalo, ini jelas,”ucap Rizal Pasuma, Rabu, 28 Januari 2026.
Perda itu sendiri digagas oleh DPRD Pohuwato melalui Komisi II, yang saat itu diketuai Rizal Pasuma. Rizal punya kewajiban besar untuk mengawal Perda ini, agar Perda ini kata dia, bisa dijalankan oleh Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Daerah melalui OPD terkait harus sudah menindaklanjuti Perda ini. Apalagi pak Bupati juga sudah membuat Peraturan Bupati (Perbup), sehingga ini harus dilaksanakan,”pinta Rizal.
Politisi Golkar itu juga mengingatkan kepada seluruh Perusahaan yang berinvestasi di Pohuwato untuk tidak mengabaikan Perda tersebut.Tegas, Rizal menekankan agar perusahaan tidak acuhkan regulasi dan hanya mencari keuntungan dengan mengeruk sumber daya Pohuwato.
“Perusahaan harus tunduk dan taat kepada regulasi yang ada di daerah. Sudah tiga tahun Perda ini ditetapkan, tapi perusahaan- perusahaan ini belum mengindahkan. Ingat, perusahaan harus taat dan tunduk pada regulasi yang ada, jangan hanya datang cari keuntungan,kemudian daerah dirugikan”tegasnya mengingatkan.












