Penyandang Disabilitas di Pohuwato Harus Mendapatkan Hak dan Kesempatan yang Sama

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Sebagai warga Negara, penyandang disabilitas juga harus mendapatkan hak dan perlakukan yang sama. Masyarakat penyandang disabilitas ini harus mendapatkan jaminan kehidupan yang layak dari Pemerintah Daerah.

Karena itulah, DPRD Kabupaten Pohuwato melalui Panitia Khusus (Pansus II) tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyandang disabilitas, guna menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan perhatian yang lebih kepada penyandang disabilitas tersebut.

Ketua Pansus Rizal Pasuma pun menegaskan kepada Pemerintah Daerah lewat OPD terkait, untuk mendata warga masyarakat Pohuwato dengan memiliki kebutuhan khusus tersebut. Agar Pemerintah Daerah kata Rizal, bisa tahu pelayanan seperti apa yang harus dilakukan kepada warganya yang berkebutuhan khusus itu.

“Mereka ini kan memiliki kebutuhan khusus dan berbeda-beda. Nah ini saya pikir harus didata. Supaya nanti Pemerintah Daerah tahu, pelayanan seperti apa yang harus dilakukan,” pinta Rizal. Hal itu ditegaskan Rizal dalam rapat pansus, Senin, 6 Maret kemarin.

Lebih jauh anggota Fraksi Golkar itu juga mengingatkan kepada Pemerintah daerah ihwal infstruktur penunjang pelayanan terhadap penyandang disabilitas. Terutama di Dinas Dukcapil, yang selalu ramai oleh masyarakat.

Pemerintah Daerah kata dia harus menyiapkan fasilitas untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam mendapatkan pelayanan oleh Pemerintah Daerah. Di tempat yang sama, anggota pansus Abdullah Diko juga menekankan terkait kesempatan yang sama untuk warga penyandang disabilitas.

Tidak hanya bicara pelayanan, namun dalam ranperda yang digodok pansus II juga nantinya akan memuat ihwal lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus itu.

Pemerintah Daerah kata Diko, sapaan akrabnya, melalui Dinas tenaga kerja juga harus memberikan pelatihan kerja kepada warga penyandang disabilitas yang masih bisa melakukan pekerjaan.

“Mereka juga harus mendapatkan pekerjaan yang layak, yang sesuai dengan kemampuan fisiknya. Tidak hanya pelayanan, tapi soal hajat hidupnya dan pekerjaannya juga itu harus diperhatikan,”pinta Abdullah Diko.

Melalui ranperda yang sedang dibahas ini, ia berharap agar warga masyarakat penyandang disabilitas Pohuwato mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, hajat hidupnya terjamin, mendapatkan pendidikan dan pelayanan yang layak, serta mendapatkan kesempatan untuk memiliki pekerjaan.