GORONTALO- Harianpost.id – Pemerintah dan DPRD Provinsi Gorontalo menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Persetujuan tersebut dilaksanakan pada rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022, Senin (26/9/22).
Dalam Ranperda yang telah disetujui tersebut APBD Pemprov Gorontalo tahun 2022 yang semula berjumlah Rp.1.7 triliun mengalami penambahan sebesar Rp.365 miliar pada Perubahan APBD. Sehingga postur APBD setelah perubahan anggaran menjadi sebesar 2,1 triliun.
“Atas nama seluruh jajaran pemerintah Provinsi Gorontalo menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo yang telah membahas Perubahan APBD tahun anggaran 2022 sehingga menghasilkan komitmen berupa persetujuan bersama,” ucap Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dalam sambutannya.
Mengenai perubahan APBD tahun anggaran 2022, Hamka menyembutkan bahwa aspek kebijakan tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022. Perubahan anggaran ini, kata Hamka, bukan merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih merupakan penguatan, terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.
“Penguatan tersebut tetap ditujukan pada proses penanganan dan dukungan pada pemulihan ekonomi daerah setelah covid 19 serta masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi daerah, sebagaimana termuat dalam kesepakatan kita pada KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dan nota keuangan rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022,” ungkap Hamka.
Lebih lanjut Staf Ahli di Kemenpora itu menyampaikan bahwa setelah pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2022, Pemprov Gorontalo juga mendapatkan tambahan dana transfer berupa Dana Insentif Daerah (DID) kinerja tahun berjalan anggaran 2022 sebesar Rp26,95 miliar.
DID tersebut, digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah, antara lain perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah dan upaya penurunan tingkat inflasi dengan memperhatikan pemberdayaan pengarustamaan perempuan gender dan penyandang serta disabilitas.
“Selain peruntukan di atas, ditegaskan bahwa DID tersebut tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium dan perjalanan dinas,” jelas Hamka.
Dengan demikian, Hamka berharap perubahan anggaran ini dapat mencakup penambahan atau penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah, penambahan alokasi dana pada kegiatan-kegiatan tertentu yang sebelumnya tidak mampu terdukung pencapaian kinerjanya secara optimal, penganggaran beberapa kegiatan dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana arahan presiden dan program yang tidak dapat diakomodir pada anggaran induk tahun anggaran 2022 dikarenakan keterbatasan dana.(Adv/Kom)