BOALEMO, HARIANPOST.ID- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melalui bidang pendapatan Irvan Uwade mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2022 besaran pajak yang harus dibayarkan pengusahaan sarang walet sebesar 2 persen.
“Penetapan tarif ini sudah melalui berbagai tahapan, mulai pembahasan di DPRD sampai FGD di Kecamatan yang melibatkan pengusaha walet, dan ini juga telah disepakati bersama besarannya 2 persen,” kata Irvan Uwade, Kamis (2/2/23).
Irvan membeberkan, pengusaha walet yang telah terdaftar di pemerintah daerah sebanyak 121 pengusaha. tapi realisasi pajak di tahun 2022 nilainya 5 juta.
Diketahui, jumlah pengusaha walet yang membayar pajak pada tahun 2022 terdiri dari Tilamuta 1 orang pengusaha walet dan Wonosari 2 orang pengusaha walet.
“Artinya masih ada 118 pengusaha walet yang belum menjalankan kewajibannya. Dan untuk tahun 2023 sudah disahkannya Perda PDRD nomor 6 tahun 2022, maka besaran tarif pajak hanya 2 persen. Maka pengusaha walet diwajibkan membayar pajak,” beber Irvan Uwade.(Adv/Uki)