BOALEMO,HARIANPOST.ID- Niat merekam tindakan penarikan paksa kendaraan oleh penagih hutang, alias debt collector terhadap seorang warga, pengemudi Bentor di Tilamuta, Kabupaten Boalemo malah jadi korban tindakan kekerasan.
Tindakan tidak mengenakan itu dialami Fajri Wangkanusa, pada Senin, 3 November 2025, di kawasan jembatan Soeharto Kecamatan Tilamuta. Dalam informasi yang dirangkum, Fajri awalnya melihat penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector. Menganggap tindakan itu bukanlah tindakan wajar, ia lantas mengambil ponsel untuk merekam tindakan penarikan paksa tersebut.
Namun tindakan Fajri itu membuat sang penagih hutang marah dan melakukan tindakan kekerasan kepada darinya. Akibatnya, ia pun mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan. Fajri pun merekam tindakan kekerasan yang dialaminya itu, dan kini viral di sosial media.
Aksi premanisme penagih hutang itu pun menuai kecaman. Salah satunya datang dari Ketua Pro Jurnalis Siber (PJS) Boalemo
Mitro Nanto. Dirinya meminta Polres untuk menangkap pelaku kekerasan tersebut.
“Saya meminta kepada Polres Boalemo untuk memproses dan menindak tegas oknum mata elang yang melakukan kekerasan terhadap abang bentor di kawasan Jembatan Soeharto. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah pidana. Masyarakat kecil harus dilindungi, bukan diintimidasi,” pinta Mitro Nanto, Rabu, 5 November 2025.
Ketua PJS Boalemo itu juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas para penagih kendaraan bermotor yang sering beroperasi tanpa prosedur hukum yang jelas. Menurutnya, tindakan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai peraturan, bukan dengan kekerasan di ruang publik yang justru menimbulkan keresahan masyarakat.
“Perusahaan pembiayaan harus lebih bertanggung jawab. Mereka tidak bisa lepas tangan atas tindakan para penagih yang mereka pekerjakan. Kalau penarikan kendaraan dilakukan tanpa surat resmi dan berujung kekerasan, maka itu sudah melanggar hukum, apalagi kejadian ini menimpa seorang warga yang ingin merekam kejadian penarikan kendaraan,” tegasnya.
Mitro menyampaikan bahwa PJS Boalemo akan mengawal jalannya penyelidikan kasus ini hingga tuntas. Sebagai organisasi profesi jurnalis, PJS berkomitmen mendorong penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada keadilan masyarakat.
“Kami akan terus memantau proses hukum kasus ini dan memastikan aparat bertindak profesional. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Jika pelaku terbukti bersalah, maka harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Mitro.
Dari informasi yang diperoleh, Polres Boalemo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menerima dua laporan resmi dari korban dan terlapor. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kepolisian juga tengah menelusuri keberadaan pelaku yang diduga merupakan penagih dari salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Boalemo IPTU Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., sebelumnya membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan pihaknya.
“Laporan sudah masuk dan saat ini sementara kami proses. Kami sudah memintai keterangan korban dan beberapa saksi di lokasi kejadian. Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak kekerasan, kami akan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU Nurwahid.








