POHUWATO -Harianpost.id- Pemasukan syarat administrasi bakal calon kepala desa (Cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pohuwato tahun 2022, telah ditutup pukul 23 : 59 WITA, Rabu 15 Juni 2022 kemarin.
Hingga hari ini, Kamis 16 Juni 2022, Panitia Pilkades Kabupaten Pohuwato ungkap Ketua Panitia Arman Mohammad, masih menghimpun data jumlah bakal cakades yang telah mendaftarkan diri ke Panitia Pilkades di 62 desa yang mengikuti pilkades serentak.
Bila bakal cakades dalam suatu desa melebihi lima bakal calon, maka kata Arman, akan ada persyaratan tambahan kepada bakal cakades tersebut.
“Persyaratan tambahannya itu kita akan melakukan uji kompetensi,” ungkap Arman
Sementara, bila bakal cakades dalam suatu desa yang mendaftar hanya satu bakal calon, maka panitia kata Arman akan melakukan perpanjangan pendaftaran.
“ Bagi desa yang bakal cakadesnya hanya satu yang mendaftar, itu akan dibuka tahap kedua, perpanjangan pendaftaran,” ungkapnya, menambahkan.
Namun hingga hari ini dirinya belum mendapatkan informasi yang pasti, terkait apakah ada desa yang bakal cakadesnya hanya satu orang saja.
Di samping itu, ketika dicecar ihwal anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendaftarkan diri sebagai bakal cakades, di mana beberapa waktu lalu status BPD dalam Pilkades serentak dipersoalkan lantaran regulasi yang dinilai kontradiksi.
Menanggapi hal itu, DPRD Pohuwato pada Rabu 18 Mei, menggelar rapat bersama Panitia Pilkades tingkat Kabupaten dan Dinas PMD. Dalam rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk merevisi poin di dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015, dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Perdanya kita sudah ajukan, nanti akan dibahas. Tapi pembahasannya singkat, Insha Allah,” kata Arman
Bagi BPD yang telah memasukan syarat administrasi bakal cakades kata Arman, panitia Pilkades akan menggunakan regulasi sebagaimana yang tercantum dalam usulan perbaikan di dalam Perda. Di mana BPD kata dia, akan menyampaikan surat pengunduran diri pada saat ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Dirinya berharap Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Pohuwato dapat berlangsung aman, nyaman dan masyarakat di desa tetap rukun dan damai.
“Silahkan berkompetisi, tetapi tetap menjaga persatuan dan kesatuan,” harap Arman.