POHUWATO, HARIANPOST.ID– Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 2023. Bila sebelumnya tahun 2022 besaran zakat fitrah ditetapkan Rp 25 ribu per-jiwa, maka tahun ini naik menjadi Rp 35 ribu per-jiwa.
Keputusan itu diambil setelah Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Arman Mohammad, melaksankan rapat bersama ketua lembaga keagamaan, pemangku adat dan Pemerintah Kecamatan. Jum’at, 17 Maret 2023, di Ruang Pola Kantor Bupati.
Zakat fitrah ini sendiri wajib ditunaikan bagi warga yang beragama Islam pada bulan suci Ramadan. Seiring dengan hal itu, Arman Mohammad berharap kepada masyarakat muslim di Pohuwato untuk membayar zakat fitrah tersebut.
“ Karena ini kewajiban di dalam hukum islam, bahwa untuk menyepurnakan ibadah puasa itu dibarengi dengan membayar zakat fitrah,” kata Arman Mohammad
Ia juga berpesan kepada petugas pemungut zakat fitrah, agar menyalurkan zakat fitrah nantinya sesuai amanah dari pemberi.
“Agar zakat fitrah ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat luas, terutama kepada kaum fakir dan miskin,” harapnya.