POHUWATO, HARIANPOST.ID – Sambut bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengeluarkan surat edaran terkait larangan aktivitas yang tidak boleh dilakukan selama bulan suci tersebut.
Surat edaran tersebut pun sudah disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato kepada pemilik tempat hiburan malam dan pemilik rumah makan atau restoran.
Dalam surat edaran tertanggal 8 Maret 2024 dengan nomor 800/SATPOL-PP/16/III/2024 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menegaskan beberapa hal.
Pertama, menutup dan melarang seluruh aktivitas tempat hiburan malam,karaoke, kebugaran, ketangkasan dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 M.
Kedua, menghimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Pohuwato menghormati umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari (selama waktu puasa), di lokasi umum seperti restoran/rumah makan, warung makan, angkringan, kedai kopi, kafe, minimarket, dan fasilitas umum lainnya, selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 M.
Adapun penjualan makanan dan minuman, dianjurkan untuk dibungkus atau dibawa pulang ke rumah (take away). Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya, dapat melayani makanan di tempat mulai pukul 16.00 Wita (menjelang berbuka puasa).
Ketiga, restoran/rumah makan yang pemiliknya khusus bagi yang tidak beragama Islam, dapat dibuka selama bulan suci Ramadhan, dengan catatan memasang spanduk yang bertuliskan “Restoran/rumah makan ini melayani bagi masyarakat non muslim”.
Keempat, bila ketentuan pada point 3 di atas tidak dipenuhi dan membuka layanan/jualan pada siang hari, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta masyarakat yang masih menemukan pelanggaran terhadap intruksi Bupati Pohuwato dihimbau agar tidak mengambil tindakan secara langsung. Diharapkan menghubungi Call Centre Satpol PP di nomor kontak : 0822-9156-0404.