Pemkab Gorut Akan Daftarkan Pekerja Informal di BPJS Ketenagakerjaan

Gorut – Harinpost.id – Untuk memberikan jaminan bagi pekerja informal di Gorontalo Utara. Pemerintah Gorontalo Utara Menggelar rapat terkait jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, bertempat di ruangan Wakil Bupati, Kamis (23/2/23) Kemarin.

Rapat tersebut dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdulwahab Paudi, dihadiri oleh Kadis Nakertrans Felmi Amu, Kadis Sosial, Kadis PMD, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan pejabat terkait.

Asisten I Setda Gorontalo Utara, Abdulwahab Paudi, S.IP, M.AP mengatakan bahwa pemerintah daerah terus berusaha agar tenaga kerja informal desa berkategori rentan seperti petani, nelayan, pemanjat kelapa, buruh bangunan, pekerja serabutan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS ketenagakerjaan.

“Yang diprioristan adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja maka BPJS ketenagaan kerjaan akan membiayai sampai sembuh dan apabila terjadi kematian maka peserta akan mendapatkan santunan,” kata Abdulwahab Paudi, S.IP, M.AP,

Menurut Abdulwahab Paudi, peserta BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan
Jaminan kematian sebesar 42 Juta, Jika meningal tidak dalam kondisi kecelakaan kerja baik dalam kondisi apapun. Sementara Beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak, Besaran nilai diata diterimakan untuk 1 orang. jika anaknya 2, maka nominalnya akan dikalikan 2.

“Apabila meningal karena kecelakaan kerja, santunan yg diterima terdiri dari, Biaya pemakaman 10 Juta, Santunan berkala 12 Juta, Santunan kematian 48 Juta. Untuk Besaran beasiswa ahli waris apabila peserta yg meningal sudah menjadi peserta aktif lebih dari 3 tahun, sebesar,
TK SD SD, 1,5 Juta/ tahu, maksimal 8 tahun, SMP, 2 Juta/ tahun, SMA, 3 Juta,/ tahun, S1, 12 Juta/ tahun, maksimal 5 tahun,” tutur Abdulwahab Paudi.

Hal itu kata Abdulwahab Paudi, sejalan dengan amanat permendesa PDT dan Transmigrasi no 8 tahun 2022, bahwa tenaga imformal masyakarat desa kategori rentan dan miskin mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Pemda berharap agar Kementerian Desa DT dan Transmigrasi menyetujui iuran Rp.16.800.- /orang setiap bulan dapat menggunakan Dana Desa dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Oleh karena itu Pemerintah Daerah segera menyampaikan hal ini kepada Menteri Desa DT dan Transmigrasi,” kata Asisten I Setda Gorontalo Utara. (Adv)