BONEBOL,HARIANPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango saat ini diterpa isu miring terkait keterlibatan keluarga Pejabat daerah dalam pengaturan proyek pembangunan di Bone Bolango.
Nama Bupati Ismet Mile turut diseret dalam isu yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. Disebutkan bahwa anak Bupati Ismet Mile itu terlibat proyek pembangunan.
Menyikapi isu miring itu, Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Adnan Kaparangi mengatakan bahwa isu tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung bersifat asumtif.
Pengelolaan proyek pembangunan daerah kata dia, sepenuhnya tunduk pada regulasi yang berlaku. Proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Dalam kerangka hukum tersebut, setiap tahapan proyek – mulai dari perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan – dijalankan secara elektronik melalui LPSE serta sering melibatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum, hal ini dilakukan guna memastikan keterbukaan, transparansi, dan menghindari praktik intervensi,” ujar Adnan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Dengan berbasis sistem elektronik maka tidak ada peluang hukum bagi pihak luar, termasuk keluarga pejabat, untuk masuk atau mengatur jalannya proyek.
Jika publik memiliki bukti keterlibatan anak pejabat atau pejabat yang melakukan praktik kotor tersebut, dirinya meminta agar dapat menyerahkan bukti itu aparat penegak hukum.
“Saya yakin Bupati dan Wakil Bupati tidak mau merusak cita-cita mereka untuk membangun daerah tercinta ini serta tidak mengkin akan membiarkan kepemimpinan mereka dicederai oleh oknum-oknum tertentu,”ungkapnya
Dalam perspektif hukum tata negara maupun hukum administrasi pemerintahan, lanjut Adnan, seseorang yang tidak memiliki jabatan struktural atau fungsional tidak berwenang membuat keputusan atau mengatur proyek.
“Sehingga tuduhan bahwa ada pengaturan proyek oleh anak pejabat secara hukum tidak berdasar karena belum dapat dibuktikan,” tegasnya.
Menanggapi desakan agar aparat hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak tertentu, Adnan mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innoncence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka membangun opini publik yang seolah-olah ada keterlibatan keluarga pejabat tanpa bukti sah justru berpotensi menimbulkan Delik Pidana,” tuturnya.
Adnan mendorong kepada semua pihak agar setiap dugaan yang muncul diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar opini.
“Karena jika ada pelanggaran, maka aparat penegak hukumlah yang berwenang menindaklanjuti secara independen dan profesional,” tukasnya.
Adnan menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Secara hukum, Pemkab Bone Bolango berkomitmen menjalankan prinsip good governance. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang. Pembangunan ini adalah hak rakyat, bukan hak keluarga pejabat atau pejabat tertentu. Karena itu, kami meminta pengawasan seluruh pihak guna memastikan seluruh tindakan serta kebijakan pemerintah tetap berjalan dalam rel konstitusi,” pungkasnya.