BOALEMO, HARIANPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Boalemo, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Boalemo resmi menetapkan besaran zakat fitrah menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman, dalam pelaksanaan kewajiban zakat fitrah bagi umat Islam di wilayah Boalemo.
Berdasarkan hasil keputusan bersama, pemerintah daerah kabupaten Boalemo telah menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 40.000 per jiwa di kabupaten Boalemo.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat pleno penetapan nilai zakat fitrah Ramadhan 1447 H dan nilai fidyah tahun 2026 yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dihadiri pimpinan OPD, Camat, Kepala desa serta pemangku adat.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali menyampaikan bahwa besaran zakat Fitrah ramadhan tahun ini ditetapkan.
“Tahun ini penetapan zakat Fitrah yang telah disepakati hanya 1 golongan sebesar Rp 40.000, berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya di tetapkan 2 golongan,” ucap Lahmuddin Hambali.
Sementara untuk, Fidyah pemerintah daerah kabupaten Boalemo telah menetapkan besaranya untuk per jiwa di Boalemo.
“Kami juga telah menetapkan fidyah sebesar Rp 20.000 bagi masyarakat Kabupaten Boalemo,” kata Wabup Lahmuddin Hambali.
Sementara Ketua Baznas Kabupaten Boalemo Mus Moha menyampaikan bahwa, pengumpulan zakat Fitrah akan dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah di bentuk di desa masing – masing.
“Penetapan besaran Zakat Fitrah, dilakukan lebih awal menjelang ramadhan, agar masyarakat sudah mempersiapkan apa yang menjadi kewajiban kita sebagai umat muslim pada bulan Ramadhan,” ucap Ketua Baznas Boalemo.












