BOALEMO, HARIANPOST.ID- Pemerintah Daerah Boalemo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah(Perda) No. 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyararakat.
“Perda no. 3 tahun 2021 ini menjadi payung hukum dalam melakukan penertiban maupun Pengaturan,” ucap Penjabup Hendriwan saat membuka membuka sosialisasi Perda no. 3 Tahun 2021, tingkat Kabupaten Boalemo, bertempat di hotel Grand Amalia, Selasa (30/8/22).
Menurut Hendriwan, Perda ini, sebelum dilakukan tindakan-tindakan oleh Satpol-PP. perlu terlebih dahulu diketahui oleh masyarakat.
” Agar tidak memicu terjadinya perlawanan dari masyarakat, atas penertiban yang dilakukan Satpol-PP sebagai leading sektor maka masyarakat harus diberikan sosialisasi tentang Perda no 3 Tahun 2021,” tutur Hendriwan.
Ia berharap kepada para camat, kepala-kepala desa agar dapat memberikan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
“Sehingga masyarakat bisa memahami dan mengetahui isi dari Perda no. 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat,” harap Hendriwan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Satpol-PP Agusparman Nahu,Pimpinan OPD, para camat dan kepala-kepala desa se Kabupaten Boalemo.(Humas/C.01)