Boalemo – Harianpost.id – Pemerintah Kabupaten Boalemo, melalui bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menggelar kegiatan Reviu dan Finalisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2022 Kabupaten Boalemo berbasis elektronik.
Terkait hal itu, Penjabup Boalemo Hendriwan menyampaikan bahwa Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat.
“Laporan Penyelenggaraan ini dilaporkan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah Kepada Kementerian dalam Negeri sebagai Laporan Pertanggung Jawaban kinerja Pemerintah Daerah,” ucap Hendriwan saat membuka Reviu dan Finalisasi Penyusunan LPPD Boalemo, di Hotel Peninsula Manado, Rabu (8/3/23).
Melakukan kegiatan ini, Jendral mengharapkan kepada seluruh OPD agar dapat membantu Tim, bagaimana melakukan penginputan dan mengisi data-data laporan pertanggung Jawaban tersebut.
“Terima kasih kepada pimpinan OPD yang telah mendukung penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Boalemo tahun 2022,” ucap Hendriwan.
Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan, Steve Ahaliki, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki latar belakang dan dasar hukum pelaksanaan undang-undang No.23 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dimana dalam pasal 69 bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada menteri melalui Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat paling lambat 3 bulan, setelah tahun Anggaran berakhir,” ucap Kabag Tapem Setda Boalemo.(Hms)