BOALEMO, HARIANPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Boalemo, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gorontalo gelar rapat rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta Upah Penyelenggara Negara Triwulan III, di Ruangan Sekda Boalemo, Jumat 1 November 2024.
Pada kesempatan itu, Pj Sekda Boalemo, Rahmat Biya menyampaikan bahwa, rekonsiliasi Iuran Wajib dilakukan untuk mengetahui sejauhmana progres menyangkut layanan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Boalemo.
Sebab kata Rahmat, BPJS kesehatan ini, kemarin menjadi kendala di Pemerintah Kabupaten Boalemo, dimana layanan kesehatan bagi perangkat desa masih tertunda diakibatkan sistem pembayarannya untuk 1 porsen yang menjadi kewajiban peserta masih dilaksanakan secara manual.
“Sehingga BPJS yang di gunakan Perangkat desa tidak di aktifkan sementara dan tidak terlayani di rumah sakit. Insya Allah kedepan, sistem ini akan kami perbaiki, sehingga apa yang diharapkan BPJS kesehatan Cabang Gorontalo dapat tercapai dengan baik,” ucap Rahmat Biya.
Sementara Kepala Kantor BPJS Cabang Gorontalo, Djamal Adriansyah menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo yang telah menghadiri rapat rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta upah Penyelenggara Negara yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo.
“Tentunya, dalam rapat rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta Upah Penyelenggara Negara ini, kami harapkan Pemerintah Kabupaten Boalemo dapat mensupport program – program JKN kedepan, sehingga apa yang diharapkan masyarakat terkait layanan BPJS kesehatan dapat tercapai dengan baik,” harap Djamal Adriansyah.