HARIANPOST– Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak tahun 2020, menjadi sezarah pertama bagi komisi pemilihan umum (KPU) dalam melangsungkan pilkada ditengah pandemi. Seperti diketahui, Indonesia menjadi salah satu Negara yang terkena dampak penyebaran virus mematikan tersebut.
Namun hal ini tidak menyurutkan upaya KPU untuk menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan itu. KPU Pun telah menyiapkan sejumlah langkah baru yang harus diterapkan baik oleh penyelanggara maupun pemilih pada pencoblosan 9 Desember 2020 nanti.
Seiring dengan upaya itu, Komisioner KPU Pohuwato Mus Mulyadi Hunowu menyampaikan bahwa pada pilkada nanti ada 15 hal baru yang akan diterapkan KPU di tempat pemungutan suara (TPS). Salah satunya kata Mus Mulyadi, waktu kedatangan setiap peserta pemilih dimasing-masing TPS akan di atur.
“Setiap peserta pemilih itu akan menerima formulir C yaitu Pemberitahuan kapan pemilih itu harus datang ke TPS,” ujar Mus Mulyadi, Kamis (26/11).
Pengaturan waktu kedatangan peserta pemilih ini kata Mus Mulyadi, dilakukan dalam rangka meminimaslisir terjadinya kerumunan oleh masyarakat pemilih disekitar TPS, yang di khawatirkan akan menimbulkan potensi penulran pandemi Covid-19.
Bagi KPU Pohuwato sendiri, Pilkada ditengah pandemi ini merupakan tantangan untuk menyukseskan pilkada agar berjalan dengan baik, jujur, adil, umum bebas dan rahasia serta tetap terhindar dari penyebaran Covid-19.Karena itu dirinya menghimbau masyarakat pemilih untuk selalu menggunakan protokol Covid-19, terlebih saat melakukan pencoblosan di TPS nanti.
Dirinya juga memastikan seluruh penyelenggara pilkada yang ada di masing-masing TPS akan menerapkan protokol covid-19 secara ketat, sebagaimana 15 hal baru yang wajib diterapkan pada Pilkada 2020.
“Petugas di TPS juga akan melakukan penyemprotan disinfeksi di dalam TPS, dan juga nanti akan ada bilik khusus bagi masyarakat yang saat diperiksa suhu tubuhnya melampaui ketentuan yang ada,” Jelasnya (D.01)