Pemerintah Gorut Masih Berupaya Memperjuangkan Nasib Honorer Daerah

GORUT, HARIANPOST.ID- Tahun ini (2023) merupakan tahun terakhir bagi Kepala Daerah untuk menyesuaikan honorer daerah untuk di alihkan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sesuai edaran Kemen PANRB, bahwa Kepala Daerah sudah dilarang untuk mengangkat honorer mulai tahun 2023. Ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” terang Sulemen Lakoro, Rabu (25/1/23).

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut terang Suleman, Pemerintah Daerah diberikan waktu selama lima tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah tahun 2018, untuk melakukan penataan kepada honorer daerah untuk menjadi PPPK.

Namun tidak bisa dipungkiri, sejak tahun 2018 kata Suleman, honorer daerah Gorontalo Utara malah semakin bertambah. Sehingga waktu yang diberikan Peraturan Pemerintah untuk mengalihkan honorer menjadi PPPK, belum terlaksana.

“Bahkan di 2023 ini kita masih banyak honorer daerah dan tenaga kesehatan belum terekrut di PPPK. Sementara di sisi lain tenaga mereka masih dibutuhkan daerah untuk membantu tugas – tugas daerah. Di satu sisi Bupati sudah dilarang untuk mengangkat mereka menjadi honorer daerah,” kata Suleman.

Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah Gorontalo Utara masih melakukan upaya agar bagaimana honorer daerah dan tenaga kesehatan yang ada untuk bisa dipekerjakan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan daerah lain yang ada di Gorontalo, mereka  tetap mengangkat tenaga honorer  menjadi honorer daerah. Tetapi pengangkatan honorer daerah itu dilimpahkan kewenangnnya kepada pimpinan OPD masing – masing dengan ketentuan honorer tersebut adalah tenaga honorer yang sudah bekerja minimal sejak tahun 2022 kemarin,” terang Suleman

Namun bila pimpinan OPD tetap mempekerjakan honorer yang baru masuk tahun ini, maka tanggungjawab pimpinan OPD dalam penggajian dan sebagainya.

“Oleh karena itu, untuk menanggalungi kebutuhan daerah terutama dalam pelayanan dasar kepada masyarakat yang merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah, maka tenaga honorer ini tidak bisa diabaikan,”jelasnya.(Adv/Najid)