Pemasangan APK Melanggar Aturan, Satpol-PP dan Bawaslu Provinsi Gorontalo Kembali Lakukan Penertiban

GORONTALO, HARIANPOST.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Provinsi Gorontalo, Jumat (2/2/24).

Penertiban kali ini dilakukan di wilayah Kabupaten Gorontalo dengan sasaran APK partai politik yang telah melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye. APK yang ditertibkan antara lain baliho, spanduk, dan bendera partai yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti pohon, tiang listrik, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf yang juga hadir dalam pelaksanaan penertiban tersebut mengatakan bahwa tugas Satpol PP Provinsi Gorontalo adalah membackup personil Satpol PP Kabupaten Gorontalo dalam melakukan penertiban APK. Ia menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang telah melakukan pengawasan dan identifikasi terhadap APK yang melanggar aturan.

“Kami bersinergi dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk menegakkan aturan PKPU 15 Tahun 2023, yang mengatur tentang larangan memasang APK di tempat-tempat yang dilarang. Kami berharap dengan adanya penertiban ini, dapat menciptakan suasana kampanye yang tertib, sehat, dan demokratis, sesuai dengan prinsip pemilu,” ujar Masran.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilakukan bukan saja di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo namun diseluruh wilayah Provinsi Gorontalo. Ia juga berharap bahwa setelah penertiban ini tidak ada lagi pelanggaran yang sama sehingga kegiatan penertiban APK tidak dilakukan secara berulang.

“Alhamdulliah sampai dengan terakhir kita lihat bersama tidak ada kendala, karena memang kita sudah melakukan koordinasi dengan para pimpinan partai politik dan sudah dipahami oleh pimpinan partai politik. kami Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota sudah menyampaikan himbauan ke seluruh pimpinan partai politik dari DPD I sampai dengan DPD II sehingganya hal ini sudah mereka ketahui juga,” tutup Idris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *