POHUWATO,HARIANPOST.ID– Pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di Salon Kecantikan, Marisa, sudah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pohuwato, Sabtu, 27 Desember 2025.
“Saat ini penyidik Sat Reskrim tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terlapor, termasuk memintai keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa tersebut,” ujar Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H.
Sebelumnya, pelaku dan korban dikabarkan telah melakukan kesepakatan untuk berdamai. Keduanya bahkan sudah menandatangani surat pernyataan di Polsek Marisa, usai kejadian pada Jum’at malam, 26 Desember 2025. Namun, pada Sabtu kemarin, korban inisial IT (24) Tahun, telah membuat laporan resmi atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku pria inisial Jn ke Polres Pohuwato melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Tindakan penganiayaan terhadap wanita yang diketahui bekerja sebagai kasir di Salon kecantikan itu diduga dipicu oleh pelaku yang marah kepada korban, karena memberikan tarif murah mewarnai rambut terhadap konsumen, Rp 200 ribu. Padahal tarif yang seharusnya adalah Rp 250 ribu.
Pemilik Salon Kecantikan Nolls Salon, Nolasari Tantu, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia bilang penyebab penganiayaan terhadap kasir itu adalah karena masalah tarif.
Dirinya mengatakan, bahwa sejauh ini dirinya belum dilakukan pemanggilan oleh pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan terhadap tindakan penganiayaan yang terjadi di salon kecantikan miliknya itu. Ia menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Pemilik Nolls Salon itu juga membantah tudingan yang menyebut dirinya menekan korban untuk tidak melakukan upaya hukum, atas kesepakatan damai sebelumnya antara pelaku dan korban. Menurutnya kesepakatan damai itu atas kemauan korban.
“Tidak benar, korban tidak pernah mendapatkan tekanan dari siapapun, dikarenakan semua atas dasar kemauan korban sendiri,”terangnya saat dikonfirmasi, Ahad, 28 Desember 2025.








