Oleh : Ahmad R Bakari (Kadi)
Secuil harapan untuk membuat dapur berasap lewat mendulang emas harus sirna. Bayang-bayang jeruji besi menghantui para penambang di Boalemo, karena kapan saja mereka bisa ditangkap oleh Kepolisian. Belum adanya izin wilayah pertambangan jadi penghalang mereka mengais rezeki.
Namun, tak hanya para penambang tradisional yang menggunakan alat sederhana, para mafia tambang yang bersembunyi dibalik nama pengusaha turut mengeruk logam mulia di Boalemo dengan menggunakan alat berat jenis Excavator.
Dibandingkan dengan mereka para penambang tradisional, menambang menggunakan alat berat justru memiliki dampak yang buruk, terutama berkaitan dengan dampak lingkungan hingga kesehatan masyarakat.
Belum lagi jika kita bicara soal kerugian yang dialami negara akibat aktifitas tambang ilegal ini. Sejauh ini, berdasarkan data dari kementerian ESDM, hanya di Kabupaten Ketapang saja kerugiannya mencapai 1000 triliun.
Memang beberapa kali Polda Gorontalo dan Polres Boalemo menertibkan aktifitas pertambangan tersebut. Namun, entah siapa yang jadi beking dibalik tambang Boalemo, aktifitas pertambangan terjadi lagi.
Bahkan, Baru-baru ini Polda Gorontalo dan Polres Boalemo melakukan penahanan kepada pekerja tambang di wilayah Sambati Kecamatan Dulupi. Tapi anehnya, penahanan tak menyasar pemilik alat berat. Padahal saat itu, satu alat berat diamankan di Polda Gorontalo.
Belum lagi informasi beredar soal dua alat berat jenis excavator yang diamankan dari tambang ilegal kini tak ada lagi di Mako Polres Boalemo. Jangan sampai, publik menilai ada oknum Aparat di Polres Boalemo yang sengaja jadi beking tambang di Boalemo.
Bekingan-beking dalam aktifitas pertambangan ilegal memang sering terjadi dan sulit diberangus karena melibatkan pejabat-pejabat tinggi.
Lantas, apa yang harus Polda Gorontalo dan Polres Boalemo lakukan agar tambang ilegal ini bisa diberantas?
Tentu hal yang paling penting adalah sebuah keseriusan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sekali Ilegal tetap ilegal, tak ada alasan pembenaran untuk sesuatu yang ilegal.
Polda Gorontalo dan Polres Boalemo juga harus mendorong Pemerintah Daerah Boalemo agar sesegera mungkin melakukan pengurusan izin Wilayah pertambangan, baik Wilayah Usaha Pertambangan maupun Wilayah Pertambangan Rakyat.
Pada akhirnya, ini bukan soal memutus rezeki para penambang, tapi bagaimana terciptanya lingkungan pertambangan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.