Pansus II Matangkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Panitia khusus (Pansus) II DPRD Pohuwato saat ini tengah  membahas   dan mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pembahasan itu, Pansus II yang diketuai Anggota DPRD Pohuwato dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsan (PKB) Abdullah Diko bersama OPD tekhnis telah melakukan kajian, bahwa ruang dana Corporate social responsibility atau CSR bisa masuk dalam APBD, yaitu sebagai Sumber Penerimaan atau Pendapatan lain-Lain (hibah) yang sah dan tidak mengingkat untuk masuk dalam postur APBD.

“Dan ini tentu akan menjadi salah satu rekomendasi pioritas Pansus agar dapat diakomudir.,” kata Abdullah Diko, Jum’at (15/5).

Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati kata dia, akan tetap memiliki kewenangan penuh mengalokasikan Program CSR sesuai peruntukannya.

“Namun tetap sejalan dan jelas dengan  target-target pembangunan yang ingin dicapai,” terangnya, menambahkan.

Lebih jauh Abdullah Diko menjelaskan bahwa Corporate social responsibility atau CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan di dunia usaha atau industri sebagai rasa tanggung jawab. Tanggung jawab itu akan ditujukan untuk sosial maupun lingkungan sekitar.

Di beberapa daerah, dana CSR oleh dunia usaha dalam implementasinya diserahkan kepada Pemerintah daerah setempat. Di Kabupaten Bone Bolango misalnya, dana CSR yang diterima oleh Pemerintah Daerah dimasukan dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.  

“Jika CSR masuk dalam APBD selain mudah dalam pengawasan juga akan turut serta mempercepat implementasi VISI – MISI Kepala Daerah yang tertuang  dalam RPJMD dan RKPD suatu daerah,” jelasnya