POHUWATO,HARIANPOST.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato melalui Panitia Khusus (Pansus) II, matangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Rapat pansus yang dipimpin Ketua Pansus Nirwan Due, didampingi Anggota Suprapto Monoarfa, itu menghadirkan Dinas Perindagkop dan UMKM, Bagian Hukum Setda Pohuwato dan bagian Ekonomi Setda Pohuwato. Kamis, 6 November 2025, di Ruang rapat DPRD Pohuwato.
Dalam rapat finalisasi ranperda tesebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato melakukan sinkronisasi terkait poin – poin yang tertuang dalam ranperda sebelum ditetapkan menjadi perda.
Rapat tersebut sempat diwarnai ketegangan antara bagian hukum Setda dan perancang perda DPRD Pohuwato. Beruntung ketegangan itu tidak berlangsung lama, setelah Nirwan Due langsung mengambil alih forum.
Ranperda ini sendiri bertujuan untuk memberikan kepastian serta kemudahan kepada pelaku koperasi dan UMKM di Pohuwato. Lewat ranperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi perda tersebut, DPRD berharap agar setiap pelaku koperasi dan UMKM mendapat kemudahan serta perlindungan dalam menjalankan aktivitas usahanya.
“Kita ingin perda ini nantinya menjadi wadah yang memberikan kepastian serta kemudahan kepada pelaku koperasi dan UMKM di Pohuwato,”ucap Nirwan Due.
Setelah pembahasan ranperda ini, DPRD selanjutnya akan mengagendakan rapat paripurna untuk menetapkan ranperda tersebut menjadi perda.
“Perda ini kita buat untuk memberikan perlindungan kepada pelaku koperasi dan UMKM, sehingga mereka nantinya akan merasakan kenyamanan dalam menjalakankan usahanya,”jelasnya.











