Pansus Deprov Gorontalo Matangkan Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016

HARIANPOST (DEPROV)-Panitia khusus ( Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo Matangkan rancangan peraturan daerah (Ranperda ), terkait perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah mengenai finalisasi serta penyempurnaan terhadap hasil fasilitasi oleh Pansus Perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja). Senin, (7/3)

AW Thalib menyampaikan bahwa pansus perubahan SOTK yang dibahas sudah masuk tahap terakhir dan segera di pelajari lebih lanjut lagi.

“Alhamdulillah tadi ini sudah fasilitas terakhir terkait Ranperda SOTK, dan hasilnya sudah kita pelajari,” ujar AW Thalib

Lanjut AW Thalib mengatakan tidak ada perubahan yang terjadi dari substansi yang ditawarkan. Keseluruhan isi ranperda kata dia, diterima. Hanya ada beberapa perubahan redaksi, dia menyentil salah satunya terkait Konsideran.

“Dalam rapat Pansus itu ada penegasan yang harus diperhatikan. Yaitu tentang pengurusan terkait pelayanan dari dinas satu pintu, tenaga kerja, dan beberapa 5 badan terkait yang terhimpun, 24 dinas totalnya,” kata AW Thalib

Setelah masuk finalisasi, ranperda ini kata AW Thalib pihaknya akan membawa hasil Rapat Pansus ke Badan Musyawarah untuk dijadwalkan ke-sidang paripurna. Dalam penuturannya pun, ada beberapa tempat tinjauan yang harus dimasukkan sesuai ketentuan hukum yang sudah berlaku.

“Sehingganya setelah di paripurnakan dan disetujui maka Perda bisa segera di laksanakan,” tukasnya (tr-2)