HARIANPOST (Boalemo)– Pemerintah Kabupaten Boalemo melaksanakan Sosialisasi Permendagri No.18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelanggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tingkat Kabupaten Boalemo, yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Sherman Moridu, Rabu (10/02) di salah satu hotel di Manado, Sulawesi Utara.
Sherman menyampaikan bahwa Pelaksanaan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Boalemo merupakan Progres report kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan sebagaimana yang di amanatkan dalam pasal 69 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan telah di ubah dengan undang -undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa pertanggung jawaban kepala Daerah dalam mengelola Pemerintahan Daerah.
“LPPD dan LKPJ sebagai dasar evaluasi Pemerintah terhadap pelaksanaan Pemerintahan Daerah sekaligus sebagai bahan Pembinaan lebih Lanjut,” ucap Sherman
Karena itu lanjut Sherman setiap organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memahami dan bertanggung jawab dalam menyusun LPPD dan LKPJ semakin terampil,berkualitas,terintegritas dengan informasi kinerja yang akurat,sehingga dapat menghasilkan dokumen secara baik dan benar yang di sertakan data-data dukung sebagai bukti dari laporan tersebut yang merupakan data yang akurat.
“Setelah dari kegiatan ini masing-masing OPD secepatnya membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) termasuk Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan segera di masukan ke BAPPEDA Kabupaten Boalemo,” pintanya
Sementara diketahui Kegiatan tersebut turut di hadiri Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Karyawan Eka Putra Noho,Asisten I Setda Roswita Manto,Nara Sumber,pimpinan OPD,para camat dan pesèrta sekretaris dan kasubag perencanaan masing-masing OPD.(Uky)