HARIANPOST (Pohuwato)– Gegara ulah anggotanya yang melontarkan kata-kata tidak mengenakkan kepada Saksi Korban Pencabulan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato, H. Mas’ud SH.,MH menyampaikan permohonan maaf.
Perlakuakn tidak mengenakkan itu diduga dilakukan oleh oknum Jaksa SR kepada Yanti dan tiga orang lainnya yang menjadi saksi pada sidang online, tindakan pencabulan, yang dilaksanakan pada Rabu (14/04) pekan kemarin.
Peristiwa kurang mengenakan itu diketahui terjadi sebelum sidang dimulai. Saat itu, Yanti bersama tiga orang lainnya sedang menunggu pihak pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) di ruang tamu Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Sembari menunggu kehadiran P2TP2A, Saksi (ML) 15 tahun, yang saat itu sedang tidak puasa karena datang bulan, makan di ruang tamu dan sempat menutup pintu ruangan agar tidak dilihat oleh orang sekitar yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Di waktu bersamaan, Jaksa SR masuk ke dalam ruang tamu dan mendapati saksi sedang makan. Melihat ML yang sedang makan, SR langsung melontarkan kata-kata dengan suara keras.
“Anak-anak langsung takut mendengar suara keras seperti itu. Saya dengan mereka langsung keluar ruangan,” ungkap Yanti
Mengetahui hal itu,Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato, H. Mas’ud SH.,MH pun menyampaikan permohonan maaf. Menurut dia, ada kesalahpahaman yang terjadi antara bawahannya itu dengan saksi.
“Atas nama pimpinan saya memohonkan maaf apabila ada tindakan yang kurang menenakkan telah dilakukan oleh anggota saya,” ucap Mas’ud, Senin (19/04).
Menurut Mas’ud, tindakan anggotanya itu tidak lain hanya memberi teguran agar tidak ada yang makan di ruang tamu, apalagi saat ini masih dalam menghadapi bulan suci ramadhan.
“Itu hanya memberikan teguran. Kalaupun ada yang tidak puasa karena alasan tertentu itu bisa melapor kepada petugas kami, nanti akan diantar ke tempat lain tidak harus di ruang tamu. Karena kan kita ingin sama-sama menghormati orang yang sedang berpuasa,” ucap Mas’ud
“Apapun itu saya atas nama pimpinan menyampaikan permohonan maaf apabila ada kesalahpahaman yang terjadi,”ucapnya. (D.01)