BOALEMO, HARIANPOST.ID- Dugaan pelarangan wartawan meliput kembali terjadi di Gorontalo. Bila beberapa waktu lalu Wartawan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, di intimidasi saat melakukan peliputan aksi yang berujng pengrusakan fasilitas milik Pemerintah Daerah, di Kabupaten Boalemo lain lagi.
Belum lama ini, sejumlah Wartawan Boalemo yang melakukan peliputan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Boalemo diduga dihalang – halangi oknum ASN yang diketahui sebagai Panitia pelaksana HUT Kabupaten Boalemo.
Kronologi
Tiga Wartawan yang melakukan peliputan saat itu duduk dibangku yang siapkan oleh panitia. Tiga Wartawan ini duduk di bangku depan ASN tersebut. Sesekali wartawan Boalemo ini berdiri untuk mendokumentasikan momentum HUT Boalemo. Rupanya hal itu membuat oknum ASN ini tidak nyaman karena menghalangi pandangannya dan meminta tiga wartawan tersebut untuk duduk.
Menyikapi permintaan ASN itu, tiga wartwan ini pun meminta seorang ASN wanita ini untuk maju dan duduk di bangku depan. Namun ia menolak dengan alasan sedang menjaga anaknya. Aktivitas tiga wartawan yang mendokumentasikan momen ini memaksa mereka untuk sesaat berdiri dan duduk kembali.
Oknum ASN ini makin tak nyaman dengan aktivitas itu. Lantas ia pun mengeluarkan pernyataan yang menyingung wartawan. “Biarleh Ngo Wartawan, Torang Panitia,”
Tidak berhenti di situ. Oknum ASN ini lantas membuat gimick mendorong anaknya hingga terkena ke tubuh salah seorang wartawan. Lalu bertindak playing victim. “Ehh. Lia – lia orang, ada orang ati di situ,”
Tiga wartawan ini pun tak menghiraukan hal itu dan terus mendokumentasikan momen HUT Boalemo. Perseturuan pun terus berlanjut. Hingga oknum ASN ini menyindir wartawan yang menghalangi pandangannya. “Eh.. Cuma mo ba Lia Ngo pe Konde kita ini,” kata Oknum ASN Boalemo
Tindakan oknum ASN Boalemo itu lantas membuat ketua Aliansi Jurnalis Boalemo tersinggung.Ia mengaku tak terima jika anggota AJB diperlakukan tidak wajar oleh oknum PNS dimaksud. Menurutnya, tidak boleh ada pihak mana pun yang mengganggu atau menghalangi kinerja wartawan saat melakukan peliputan.
“Dalam bertugas, wartawan dilindungi undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Didalamnya ada ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan,” tegas Abdul Majid, Senin, (16/10/2023).
Ditegaskannya, undang-undang pers adalah dasar wartawan menjalankan tugasnya. Undang-undang ini kata dia, berlaku nasional untuk seluruh warga negara. Artinya, semua pihak harus tunduk dan menghormati, apalagi penyelenggara negara itu sendiri.
“Pers bekerja berpedoman pada regulasi maupun kode etik. Jika wartawan sudah memperkenalkan diri dan kemudian menunjukan kartu identitasnya, mestinya dijamin dan dilindungi hak-haknya. Saat ini kami tunggu i’tikad baik oknum tersebut meminta maaf,” kata Abdul Majid Rahman.
Sementara, kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, kabupaten Boalemo Fatlina Podungge saat dikonfirmasi ihwal adanya dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik pada yang dilakukan oleh oknum pegawainya menyampaikan permohonan maaf atas dugaan tindakan pelarangan wartawan yang meliput HUT Boalemo.