GORONTALO – Harianpost.id– Tepat di awal 01 April kemarin, Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan menaikkan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax, yang menjadi Rp. 12.500. Kebijakan ini berlaku hampir di seluruh SPBU Pertamina di seluruh indonesia.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi II Nasir Majid mengatakan bahwa kebijakan ini tidak bisa di intervensi. Namun meskipun demikian Ia berharap kenaikan BBM Non Subsidi ini tidak akan berdampak pada kenaikkan harga lainnya.
“Tentu ini akan berdampak pada barang-barang lain. Tapi, semoga ini tidak terjadi. Karena menjelang Ramadhan kebutuhan pokok melonjak naik,” terangnya, Jum’at (1/4).
Terkait antrian panjang yang terjadi di beberapa SPBU Pertamina di Provinsi Gorontalo, Nasir menjelaskan adanya keterlambatan pengiriman setelah dilaksanakannya inspeksi dari Komisi II.
“Memang ada beberapa SPBU terjadi keterlambatan pengiriman, secara kuota tidak ada yang berkurang,” jelas Nasir.
Nasir pun menambahkan bahwa kuota untuk BBM bersubsidi di batasi 8000 KL/hari. Sedangkan Non Subsidi masih normal.
“Kita sadar diri saja. Kalau merasa mampu, maka jangan beli yang subsidi. Seperti itu,” tandasnya. (Tr-2).