HARIANPOST- Kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Pohuwato Irman Jaya, membenarkan bahwa lima warga binaan tindak pidana Korupsi (tipikor) yang menempati lapas tersebut bebas melakukan aktivitas diluar Lapas.
” Lima napi tipikor itu benar diluar. Tapi bukan berkeliaran sembarangan, sebab lima napi itu posisinya di asimilasi tapi disekitar Lapas,” Terang Irman Jaya Senin (19/10) kemarin, menanggapi kabar sebelumnya yang sempat dikabarkan bahwa ada lima napi tipikor bebas melakukan aktivitas diluar Lapas.
Dia memastikan bahwa tidak hanya lima warga binaan tipikor ini saja yang diperbolehkan bekerja disekitar lapas. Tetapi warga binaan lainnya juga diperlakukan sama. Baik warga binaan tindak pidana umum, pidana pencurian, penggelapan dan asusila.
Semua warga binaan yang dipekerjakan diluar lapas ini kata Irman telah melalui tahapan pengamatan tingkah laku dari petugas lapas, sehingga dinilai layak bekerja diluar lapas.
” Karena lapas saya ini kan lapas produksi. Jadi semua warga binaannya di pekerjakan, tapi tidak semua dikeluarkan tentu bergantian karena peluag kerjanya terbatas. Disini hanya ada usaha bengkel las, ada usaha kolam ikan, ternak ayam, ternak sapi, sayur dan jagung. Ini kalau bebas ya tentu ganti lagi warga binaan yang bekerja,” Terangnya lagi.
Lebih jauh Irman menjelaskan bahwa sejauh ini seluruh warga binaan yang menempati lapas Pohuwato rutin melakukan produksi. Kabar baiknya, tahun 2021 nanti kata Irman, lapas Pohuwato dipercayakan menyediakan pakaian warga binaan untuk warga binaan di tiga daerah, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi tengah.
Sehingga dirinya berharap dengan upaya yang berhasil dilakukan tersebut membuat warga binaan tetap produktif selama menjalani masa tahanan di lapas kelas II B pohuwato.(D.01)