Mutasi Pejabat di Pemerintahan SIAP : Antara Kemampuan dan Privilege

PERASAAN CEMAS menghantui Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Bagaimana tidak, dalam waktu dekat Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato dikabarkan akan melaksanakan proses mutasi pejabat.

Perombakan jabatan struktural tersebut jadi perombakan perdana di tubuh Pemerintah Kabupaten Pohuwato di bawah pimpinan Bupati – Wakil Bupati, Saipul Mbuinga –Iwan Adam (SIAP), setelah dilantik Presiden pada 20 Februari 2025, di Jakarta.

Bagi Bupati Saipul Mbuinga, melakukan perombakan struktural sudah menjadi hal biasa. Toh saat ini dia sedang menjalani tugasnya sebagai Bupati Pohuwato untuk periode kedua. Tentu, Saipul sudah tahu untuk menempatkan siapa dalam jabatan apa.

Belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato soal kapan mutasi tersebut akan dilaksanakan. Namun kabar terkait mutasi pejabat ini, sudah ramai dibicarakan.

Penyegaran di tubuh Pemerintah Kabupaten Pohuwato itu penting untuk dilaksanakan. Lewat proses ini, Bupati dan Wakil Bupati akan menjaring pejabat : antara pejabat yang bisa bekerja dan pejabat yang tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

Kinerja para pejabat di periode pertama Bupati Saipul, jadi indikator penilaian penting untuk melihat siapa pejabat yang bisa mengimplementasikan Visi – Misi dan Program Pemerintah daerah. Bagi pejabat yang memiliki kinerja, tentu  ada penilaian baik. Sementara bagi pejabat yang tidak bekerja maksimal, juga akan mendapat perhatian khusus.

Proses mutasi yang akan dilakukan nanti, menjadi hak prerogatif kepala daerah. Namun, penting bagi seorang Kepala daerah untuk melakukan perombakan jabatan struktural dengan mempertimbangkan kemampuan pejabat tersebut, bukan karena ada tendensi lain.

Sistem Meritokrasi, dengan melihat kemampuan, prestasi dan kualifikasi, harus dikedepankan dalam proses ini. Di periode pertama, Bupati Saipul sudah bisa melihat siapa saja pejabat yang memilki kinerja baik, mampu mengimplementasikan Visi – Misi dan melaksanakan program pemerintah daerah.

Di samping itu, prestasi – demi prestasi yang ditorehkan, juga harus menjadi penilaian penting bagi Kepala daerah dalam mengeliminasi pejabat .Dan paling penting, Kepala daerah harus melihat kualifikasi calon pejabat untuk menempati  suatu jabatan. Dalam hal ini, kualifikasi pendidikan calon pejabat tidak boleh dikesampingkan.

Bagi Birokrat sendiri, perombakan jabatan struktural dengan mengedepankan sistem meritokrasi ini tidak hanya menjadi ajang penjaringan, namun juga memberikan keadilan bagi Birokrat untuk menunjukan kemampuan, ide dan kreativitasnya dalam Pemerintahan.

Untuk itu, Saipul Mbuinga sebagai Kepala Daerah, harus memberikan porsi yang sama kepada Birokrat -calon pejabat, yang akan dipilih untuk menempati suatu jabatan, dengan mempertimbangkan kemampuan, prestasi dan kualifikasi, bukan karena ada privilege.