Gorontalo – Harianpost.id – Pihak Indomaret di Gorontalo, diduga melakukan pemecatan kepada salah satu karyawan Toko tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Perusahaan.
Pemecatan diduga tidak sesuai prosedur itu, dilakukan oleh Manager Indomaret Wilayah Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Diketahui, kronologis pemecatan, berawal dari karyawan atas nama Moh Rivaldi Abdullah, yang tidak sengaja melakukan manual barang, pada pertengahan Bulan Desember 2022.
“Saya melakukan manual barang tidak sengaja, tapi saya sudah tanggung jawab di Bulan Januari 2023,” tutur Rivaldi Dilansir dari Himpun.id, Sabtu 11 Februari 2023.
Rivaldi menyayangkan pemecatan dirinya yang diduga tidak sesuai prosedur. Sebab pemecatannya hanya melalui lisan dan tidak ada surat resmi dari pihak Indomaret atas pemberhentian kerja.
“Setelah saya bertanggung jawab, kemudian ada pemecatan dari atasan. Terhitung tanggal 1 Februari 2023 itu saya diminta untuk tidak bekerja lagi. Supervisor Area yang mengatakan itu (Pemecatan), katanya ‘dari Manager saya diminta untuk tidak masuk kerja lagi’,” ungkap Rivaldi.
Sementara itu, Manager Human Resource Development (HRD) Indomaret, Antares, membenarkan dugaan pemecatan secara lisan itu tidak sesuai prosedur.
“Tentunya tidak (Tidak sesuai SOP), mungkin ini ada kesalah pahaman,” terang Antares
Dijelaskan Antares, dirinya menduga Manager tersebut dalam keadaan emosi saat mengeluarkan kata-kata pemberhentian kerja.
“Kalau dari kesimpulan saya, mungkin Area Managernya itu lagi sangat emosi, lalu dia (Manager) menyampaikan ancaman pemecatan,” jelas Antares.
Diungkapkan Antares, data seorang karyawan Indomaret (Moh Rivaldi Abdullah) masih akitif.
“Karena infromasi dari area manager ke saya (HRD) itu, anak itu di data kami masih aktif,” tutur Antares.
Diterangkan Antares, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terjadi jika karyawan mengundrukan diri atau dari perusahaan ada surat resmi.
“PHK hanya ada dua, mengundurkan diri atau dari perusahaan, dari perusahaan ada resminya,” ungkap Antares.
Ditegaskan Antares, jika terbukti dugaan pemecatan secara lisan itu benar, maka hal itu tidak sesuai SOP.
“Jika itu secara lisan, maka itu tidak sesuai SOP, kalau tidak sesuai SOP, maka yang disampaikan secara lisan itu batal demi hukum,” tegas Antares.
Ditanya terkait hak-hak dari seorang karyawan yang diduga dipecat secara lisan, Antares, menuturkan pihak perusahaan akan memenuhi hak karyawan.
“Pasti ada hak-haknya. Kita akan lindungi hak-hak dia. Nanti itu ada ketentuan di tanda tangani sama anaknya (Karyawan Toko), jadi semua mengerti hak dan kewajibannya saat pemecatan itu, apa saja sih kompensasinya,” jelas Antares.
Antares mengungkapkan, seorang karyawan yang diduga dipecat secara lisan itu nanti akan dipanggil.
“Nanti anak tersebut akan dipanggil. Ada tim investigasi, nanti kasusnya akan dilimpahkan ke Departemen investigasi, selama proses berjalan yang bersangkutan di rumah dulu. Nanti berkasnya akan di limpahkan di Manado, karena Departemen invistigasi ada di Manado,” kata Antares.
Terakhir, Antares mangatakan akan menanyakan terkait dugaan pemecatan lisan itu kepada Manager Area.
“Nanti saya akan tanyakan lebih detail lagi ke area managernya, status anaknya (karyawan Toko) benar dipecat atau tidak?,” tutup Antares.
Hingga berita ini diturunkan, Manager Indomaret Wilayah Kecamatan Tilongkabila, Rulli Adriyansah, sudah dihubugi namun belum memberikan keterangan.