HARIANPOST (Pohuwato)– Sebelum ditetapkan menjadi Daerah otonom, perjuangan pembentukan Kabupaten Pohuwato memiliki sejarah yang sangat panjang.
Memisahkan diri dari daerah induk Kabupaten Boalemo bukanlah hal yang mudah, namun perjuangan para tokoh pemekaran Kabupaten Pohuwato itu membuahkan hasil dengan ditetapkannya Kabupaten Pohuwato sebagai daerah otonom tepat pada tanggal 25 Februari tahun 2003.
Euforia pembentukan Kabupaten Pohuwato terus berlanjut, hingga ditetapkannya pejabat Bupati Pohuwato pertama pada tanggal 6 Mei tahun 2003. Penetapan Bupati pertama ini kemudian ditetapkan sebagai hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Pohuwato.
Belakangan, DPRD Pohuwato dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato melakukan pengkajian ulang terhadap hari sakral tersebut. Sebab menurut mereka, seharusnya HUT Kabupaten Pohuwato disesuaikan dengan ditetapkannya Kabupaten Pohuwato sebagai daerah otonom, setelah memisahkan diri dari daerah induk Boalemo pada 25 Februari.
” Kita telah melewati tahapan yang panjang, melalui kajian-kajian, dan akhirnya kita telah memutuskan bahwa HUT Kabupaten Pohuwato kita rubah menjadi tanggal 25 Februari.Ini telah kita tuangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang hari jadi kabupaten Pohuwato,” ucap Ketua DPRD Nasir Giasi saat menetapkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda, Selasa (09/02) melalui rapat paripurna yang dihadiri Bupati Kabupaten Pohuwato Syarif Mbuinga.
Sementara itu Bupati Syarif Mbuinga memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah menginiasi perubahan HUT Kabupaten Pohuwato. Sebab upaya itu kata Syarif merupakan upaya untuk mengenang kembali mengenang tokoh perjuangan Kabupaten Pohuwato.
” Saya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan DPRD Pohuwato karena ini sama halanya dengan mengenang kembali tokoh-tokoh pemekaran Pohuwato. Semoga kedepan Pohuwato akan menjadi daerah yang lebi baik lagi, dibawah kepemimpinan Kepala Daerah yang baru,” ucap Syarif Mbuinga (D.01)