GORONTALO,HARIANPOST.ID- Ingin meraup keuntungan lebih, membuat IB, pedagang di Bone Bolango ini harus memutar otak. Ia pun menyulap minyak goreng rakyat, kemasan minyak kita yang disubsidi pemerintah ini ke dalam botol bekas air mineral.
Ia menjualnya dengan harga beragam. Tergantung besar – kecilnya ukuran botol kemasan tersebut. Minyak Goreng dalam botol bekas ukuran 1.5 liter dijual dengan harga Rp. 25.000. Sementara minyak di botol bekas ukuran 600 ml dijual dengan harga Rp.10.000
Sialnya, aksi curang yang dilakukan IB itu terendus oleh pihak kepolisian. Pengungkapan ini bermula dari keluhan warga kepada polisi lewat jum’at curhat. Saat itu Kabidhumas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK menerima keluhan dari pemilik warung makan.
“Saya mendapatkan keluhan soal bervariasinya harga minyak goreng curah di pasar. Ada yang mencapai Rp. 330 ribu per 20 Kl bahkan lebih. Atas dasar informasi itulah kemudian saya teruskan ke Dirreskrimsus selaku ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti,” Terang Wahyu. Itu disampaikan Wahyu kepada Wartawan, Kamis, 23 Februari 2023 di ruang Konpers Bidhumas Polda Gorontalo, bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufan Dirgantara,SIK,M.H dan Paur Penmas AKP Heny Rahayu, SH,MH.
Mendengar keluhan itu, Wahyu langsung menyampaikannya kepada Dirreskrimsus selaku ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti. Dirreskrimsus pun mengutus tim untuk mengusut keluhan pemilih warung makan itu.
Pada tanggal 11 Februari tim satgas pangan tersebut kat Wahyu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang beralamat di Toko R desa Lomaya Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone-Bolango.
Berdasarkan informasi di Toko R memperdagangkan minyak goreng kemasan Minyakita yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar (SNI) dan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Benar saja, setelah mendatangi toko milik IB, polisi menemukan minya goreng di dalam botol bekas air mineral.
“Pada saat dilakukan introgasi terhadap pemilik toko ditemukan bahwa minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter dan ukuran 600 ml merupakan minyak goreng merek minyakita yang telah dibuka dari kemasan aslinya kemudian dimasak dan dikemas ulang kemudian diperdagangkan dengan harga Rp. 25.000/botol ukuran botol 1.5 ltr dan Rp.10.000/botol ukuran 600 ml,”terang Wahyu
“Selanjutnya pemilik toko IB bersama-saksi-saksi yang ada dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, setelah dilakukan gelar perkara maka terhadap IB ditetapkan sebagai tersangka,” Kata Wahyu menambahkan.
Sementara itu Dirreskrimsus Kombes Taufan dalam keterangannya menjelaskan tentang pasal yang diterapkan kepada tersangka IB.
“Terhadap tersangka IB kita terapkan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” Jelasnya.
Ia juga menjelaskan hasil pemanasan ulang terhadap minyak goreng rakyat Minyak kita sebelum dikemas ulang di botol bekas air mineral tersebut ada 3 kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan
“Berdasarkan hasil uji lab terhadap minyak kita yang dimasak dan dikemas ulang, terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK Bilangan Peroksida , PK Bilangan Asam , PK Bilangan Penyabunan,, dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatan/ higienisnya,” Jelas Taufan.
Taufan juga menjelaskan kepada awak media yang hadir bahwa terhadap tersangka IB tidak dilakukan penahanan
“Saat dilakukan pemeriksaan tersangka IB sangat kooperatif, berdasarkan keyakinan penyidik yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga tidak kami tahan, saat ini kita sedang merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan kita kirimkan ke JPU,”imbuhnya