Mantan Sekwan Boalemo Pilih Bungkam Soal Perdis Fiktif DPRD

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Perkara hukum dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD yang menyeret anggota DPRD Boalemo kini tengah diseriusi oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Boalemo.

Bahkan dalam waktu dekat Kejaksaan Negari Boalemo akan melakukan pemanggilan kepada Aleg DPRD Boalemo Periode 2019-2024 yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Boalemo.

Seiring dengan hal itu, Kepala Kejaksaan Negari (Kejari) Boalemo Nurul Anwar, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus dugaan perdis fiktid DPRD Kabupaten Boalemo yang dilakukan tahun 2020 – 2022.

“Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Boalemo ini sudah nampak perbuatannya yang mengarah pada pidana, melawan hukumannya sudah ada, tinggal penguatan saja,” kata Nurul Anwar saat diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu.

Di balik kasus perkara hukum perdis yang diduga fiktif tersebut, peran Sekretaris Dewan Boalemo juga menjadi perhatian serius. Seperti diketahui, Sekretaris Dewan Boalemo saat itu dijabat Burhan Hinta.

Namun saat dikonfirmasi soal perannya dalam perdis Fiktif itu, Burhan Hinta malah pilih menghindar.

“Nanti saya telfon ulang siang, karena harus mo bicara panjang ini,” ucap Mantan Sekwan, Burhan Hinta pada wartawan saat dihubungi via telepon, Rabu 27 Agustus 2025.

Namun setelah dihubungi kembali, dirinya justru bersikap acuh dan menghindar. Burhan diduga sengaja tidak mengangkat panggilan telepon dan tidak membalas pesan yang berisi pertanyaan terkait perannya dalam perdis fiktif tersebut.

Padahal Burhan Hinta memiliki peran penting soal perjalanan dinas DPRD Boalemo yang diduga fiktif dan dilakukan pada saat pandemi covid 19. Apalagi ia merupakan Pengguna Anggaran (PA) di DPRD kabupaten Boalemo saat itu.