Mahkamah Agung Terbitkan Aplikasi e-Berpadu, Suleman : Permudah Pelayanan

GORUT, HARIANPOST.ID– Bertempat di Pengadilan Negeri Limboto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro mengikuti sosialisasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), Jum’at (20/1/23).

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) merupakan suatu sistem Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum yang di dalamnya melibatkan instansi Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sekda Suleman Lakoro menyampaikan bahwa e-BERPADU merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.

“Mewakili Pak Bupati saya menghadiri sosialisasi e-Berpadu yang merupakan aplikasi terbaru yang diterbitkan Mahkamah Agung. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum,” ucap Suleman Lakoro.

Panglima ASN Gorontalo Utara itu mengatakan, Fitur yang terdapat dalam e-Berpadu meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti.

“Dalam Fitur-fitur itu banyak yang berhubungan dengan penegak hukum. Namu ada juga yang bisa diakses oleh masyarakat, misalnya ingin membesuk tahanan yang ada di lembaga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung meminta izin tapi sudah bisa melalui aplikasi e-Berpadu,” kata Suleman Lakoro.

Hadirnya aplikasi e-Berpadu menurut Suleman Lakoro juga sebagai tindak-lanjut Kepres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dimana dalam menjalani pemerintahan harus didukung IT.

“Tentu, tujuannya agar lebih memudahkan masyarakat mengakses informasi dalam hal pelayanan, sehingga dalam hal ini. Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara mendukung sepenuhnya aplikasi e-Berpadu,” tutur Suleman Lakoro.(Adv/Uki)