HARIANPOST (DEPROV)– Lewat Focus group discussion (FGD), DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas perhubungan Provinsi Gorontalo, Kemenkumham, Pihak kepolisian, serta akademisi Universitas Nahdlatul Ulama matangkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang lalu lintas tranportasi dalam kota tahun 2022, Rabu (2/03) di salah Rm. Mawar Sharon
FGD ini dipimpin langsung oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo Komisi III,Erwin Ismail. Erwin mengatakan FGD ranperda lalu lintas transportasi dalam kota ini bertujuan untuk mengatur lalu linta yang ada. Di samping itu perda ini kata aleg Demokrat itu juga mengatur ihwal penaikan status jalan, peraturan jam-jam kerja mobil berat, bentor dan lain sebagainya.
” Ini sesuai rekomendasi program regulasi Nasional (prolegnas) yang ada di 2022. Turunannya undang-undang nomor 23. jadi kita pengen Gorontalo sudah siap dengan itu implementasi, makanya kita hadir rapat bersama,” ujar Erwin
“Jadi ini baru dalam tahap mendengarkan masukan – masukan teknis supaya kemudian juga ini bisa sempurna peraturan daerahnya,” ucapnya menambahkan
Ranperda lalu lintas transportasi dalam kota ini terang Erwin merupakan ranperda usulan DPRD Provinsi Gorontalo. Awalnya DPRD mengusulkan untuk mengatur lalu linta dalam kota. Namun hal ini mendapat respon dari stackholder di kabupaten dan kota yang kemudian meminta agar ranperda tersebut dibuat skala Provinsi.
” Insya Allah ini akan berlaku di tahun 2023. namun dalam rangka ini, kita akan mempersiapkan keseluruhan agar semua bisa memberi manfaat, memberi peluang bisnis dan yang terpenting adalah keselamatan masyarakat,” ucap Erwin
Senada dengan Erwin, Adnan Entengo Anggota komisi IV yang turut hadir, dirinya mendorong percepatan naskah akademis ranperda tersebut.
“Mudah-mudahan ini bisa selesai sesuai target dan terintegrasi stackeholder di dalamnya. kemudian selanjutnya masuk di tahapan DPRD Provinsi dan kami akan bicarakan dengan pansus kemudian diresmikan bersama,” ujarnya
“Ranperda ini sangat memberikan wajah terhadap peradaban di Gorontalo dan juga bagaimana melihat karakter orang Gorontalo dari peraturan lalu lintas di provinsi Gorontalo,” jelasnya (tr-1)