Lelang Aset Daerah Harus Melalui Persetujuan DPRD

GORONTALO – Harianpost.id – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kabag Keuangan, Karo Hukum Setda dan Kepala inspektorat Provinsi Gorontalo, terkait pemindahtanganan barang milik Daerah, senin, (11/4) di ruang Dulohupa.

Rencana Lelang yang dilakukan oleh pemerintah Daerah mengenai Aset daerah harus memperhatikan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Permendagri 19 tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan barang milik Daerah harus melalui persetujuan DPRD. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi II Espin Tulie.

Jika barang atau aset daerah yang akan di lelang nilainya sudah melampaui total 5 Milyar, maka mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD, sebagaimana telah diatur dalam Permendagri 19 tahun 2016.

“Harus ada pengkajian yang mendalam terkait pelelangan aset ini apa sudah sesuai dengan amanah undang-undang atau tidak. Adapun total nilai pada tahap pertama bulan April dan kedua Agustus nanti, senilai 7 Milyar lebih,” kata Espin Tulie.

Ada sekitar 147 sampai 153 aset di tahap pertama yang akan dilelang dan sisanya pada tahap kedua yakni kendaraan roda empat dan roda dua. Proses penetapan harga atau nilai terhadap kendaraan harus melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Karena nilai dari dari aset daerah ini sudah melampaui dari 5 milyar sesuai perundang-undangan, maka hasil evaluasi ini diserahkan ke DJKN dalam menentukan harga dari sebuah kendaraan,” Jelas Espin.

Proses lelang ini nanti akan dibuka untuk umum. Proses yang diberlakukan oleh DJKN untuk masa lelang hanya sampai dengan 6 bulan lamanya. Hasil dari pelelangan ini akan masuk ke KAS atau pendapatan dan harapan nya akan ada peminat dari masyarakat umum.

“Tentunya uang ini akan jadi pemasukan sumber pendapatan Daerah,” tandasnya.(Tr-2/Sandri)