Gorontalo – Harianpost.id – Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP provinsi Gorontalo menjatuhkan hukuman ringan SP1 kepada tiga Pegawainya yang kurang disiplin. Selasa (21/3/2023).
Ketiga Pegawai di lingkungan Satpol PP terbukti secara sah dan menyakinkan tidak masuk kerja, maupun tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menjalankan tugas sebagaimana tupoksinya di lingkungan Satpol PP Provinsi Gorontalo.
Pembacaan putusan ini dibacakan Penyidik PPNS Satpol PP provinsi Gorontalo.
Kasatpol Masran Rauf berharap pelanggaran etik ini menjadi pelajaran sejumlah Pegawai dilingkungan Satpol PP di Provinsi Gorontalo.
Lanjut kata Masran bagi pelanggar maupun ingin berniat mencederai organisasi Satpol PP dengan tidakan tidak terpuji maka ada konsekuensi nanti.
” Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan moralitas anggota, serta untuk menegakkan standar etika yang tinggi. Sehingganya berharap bahwa sidang kode etik ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggotanya” pungkasnya. (Agus)